26.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 1, 2026

Latest Posts

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Penipuan Umrah Murah di Sukabumi, Soroti Peran Rekan Bisnis

Wartain.com – Kasus dugaan penipuan paket umrah murah yang terjadi di wilayah Baros, Kota Sukabumi, terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap dua di kejaksaan. Kuasa hukum tersangka AM, Mochammad Ae Dunuraeni alias Daniel, memaparkan awal mula perkara yang menjerat kliennya.

Menurut Daniel, kasus ini berawal saat AM bekerja sebagai muthowif atau pembimbing ibadah umrah di Madinah dan Mekkah. Dalam pekerjaannya, AM berkenalan dengan seorang perempuan berinisial A yang mengaku memiliki usaha travel umrah.

“Klien kami saat itu menjadi muthowif dan bertemu dengan Ibu A. Setelah kembali ke Indonesia, komunikasi berlanjut hingga yang bersangkutan menawarkan program umrah bersubsidi,” ujar Daniel, Jumat (1/5/2026).

Program tersebut menawarkan biaya umrah yang relatif murah, sekitar Rp7,5 juta per orang. Penawaran itu kemudian menarik minat masyarakat hingga terkumpul 27 calon jemaah.

Namun, realisasinya tidak berjalan sesuai rencana. Hanya sebagian kecil jemaah yang berhasil diberangkatkan, sementara lainnya gagal berangkat. Akibatnya, sekitar 10 orang melapor ke pihak kepolisian dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp135 juta.

Daniel menyebut, dari jumlah tersebut, sekitar enam jemaah telah diberangkatkan. Selain itu, terdapat pengembalian dana kepada tiga orang dengan total sekitar Rp40 juta, yang disebut sebagai bentuk itikad baik dari pihak terkait.

“Pengembalian sudah dilakukan kepada beberapa peserta dan ada bukti kwitansi. Ini menunjukkan adanya upaya tanggung jawab,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dana yang dihimpun dari para jemaah sepenuhnya diserahkan kepada A sesuai kesepakatan awal. Bahkan, kata dia, perempuan tersebut telah dua kali menjalani pemeriksaan di Polsek Baros dan sempat melakukan pengembalian sebagian dana.

“Dana itu diserahkan kepada Ibu A, dan yang bersangkutan juga sudah diperiksa serta melakukan penyetoran, meski belum seluruhnya,” ungkap Daniel.

Lebih lanjut, ia menyebut pada awalnya para korban masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan harapan dana mereka dapat dikembalikan tanpa melalui proses hukum panjang.

Kini, seiring berjalannya proses hukum di kejaksaan, pihak kuasa hukum berharap penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi jalan keluar, dengan fokus utama pada pengembalian kerugian korban.

“Sejak awal korban menginginkan uangnya kembali. Kami berharap ada ruang untuk penyelesaian secara restorative justice selama itu bisa mengembalikan kerugian mereka,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.