Wartain.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YGH (27), warga Desa Perbawari, Kecamatan Sukabumi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
YGH ditangkap di sebuah rumah di kawasan perumahan di Cibeureum pada Senin malam (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 paket sabu dengan berat total 6,32 gram yang disimpan dalam kotak kaleng. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial U. Saat ini, sosok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga pengungkapan ini bisa dilakukan,” kata Tenda.
Pihaknya juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang kini masih buron.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YGH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
