26.7 C
Jakarta
Selasa, Juli 7, 2026

Latest Posts

Ratusan Eks Karyawan Tambang Emas di Sukabumi Adukan Tunggakan Gaji 3 Bulan ke DPRD

Wartain.com – Ratusan eks karyawan dua perusahaan tambang emas, PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada, mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 6 Juli 2026. Mereka menuntut pembayaran gaji selama tiga bulan yang belum diberikan perusahaan.

Sebanyak 332 orang eks pekerja hadir dalam audiensi tersebut. Mayoritas dari mereka merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Para pekerja mengaku belum menerima upah untuk periode April hingga Juni 2026.

Namun harapan untuk mendapat kepastian langsung harus tertunda. Pihak perusahaan tidak menghadiri audiensi yang telah dijadwalkan DPRD, sehingga pertemuan tidak bisa menghasilkan keputusan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini hingga hak para pekerja terpenuhi.

“Hari ini kami memfasilitasi audiensi yang diminta eks karyawan PT Wilton dan PT Bagas. Intinya mereka menuntut hak berupa gaji selama tiga bulan yang belum dibayarkan. Karena pihak perusahaan tidak hadir, audiensi kami jadwalkan kembali pada 15 Juli dengan kembali mengundang perusahaan,” ujar Budi.

DPRD juga akan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta instansi terkait lainnya. Tujuannya agar proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan memiliki kepastian hukum.

Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, menyebut kedatangan mereka ke DPRD adalah upaya terakhir untuk memperjuangkan hak.

“Kami mendesak DPRD untuk memanggil perusahaan yang bermasalah dan mengawal penyelesaian kasus ini sampai hak-hak pekerja benar-benar dibayarkan,” tegas Fadil.

Fadil mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak perusahaan. Meski begitu, ia masih berharap perusahaan mau datang pada pemanggilan kedua.

“Kalau kecewa tentu ada. Kami sebenarnya sudah menduga perusahaan tidak akan hadir. Tapi kami berharap pada pemanggilan berikutnya perusahaan datang dan bertanggung jawab,” katanya.

Dalam audiensi itu, Aliansi Eks Karyawan juga menyerahkan *8 tuntutan* kepada DPRD. Tuntutan utama adalah pembayaran tunggakan gaji selama 3 bulan beserta denda keterlambatan.

Selain itu, mereka juga mendesak DPRD untuk mengawasi penyelesaian hak pekerja, memanggil seluruh manajemen perusahaan secara terbuka, mengevaluasi dokumen kontrak kerja, serta memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Para eks karyawan menilai perusahaan telah lalai memenuhi kewajiban dasar kepada pekerjanya. Mereka berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan segera ada kepastian.

Audiensi lanjutan dijadwalkan pada 15 Juli 2026. Momentum itu menjadi harapan terakhir bagi 332 eks karyawan agar perusahaan akhirnya hadir dan bertanggung jawab atas hak-hak yang belum dibayarkan.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.