Wartaincom – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, berujung penggerebekan oleh aparat kepolisian.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 3.643 botol minuman keras (miras) yang disimpan di dalam rumah kontrakan yang berada di tengah permukiman warga.
Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Cibadak dengan dukungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Sukabumi. Selain ribuan botol miras, petugas juga menemukan lebih dari 4.000 label Bea Cukai yang disimpan di dalam kantong plastik.
Keberadaan ribuan label tersebut kini tengah didalami penyidik. Polisi masih menyelidiki apakah label tersebut berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban cukai atau justru memiliki keterkaitan dengan dugaan produksi miras oplosan maupun racikan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
“Ini berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat mencurigai ada aktivitas yang mencurigakan, ada keluar masuk orang tengah malam sampai subuh, kemudian kendaraan juga mondar-mandir,” kata Iwan, Kamis (13/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Setelah mendapatkan informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Hasilnya, ribuan botol miras ditemukan tersimpan di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang berada di lokasi.
Dalam proses pemeriksaan, petugas turut menemukan ribuan label Bea Cukai yang tidak terpasang pada sebagian besar botol miras.
“Sebagian besar botol miras justru ditemukan dengan tutup botol tanpa label,” ucap Iwan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat penyidik masih berhati-hati dalam menentukan dugaan aktivitas yang berlangsung di rumah kontrakan tersebut.
“Di TKP yang ditemukan adalah label yang dibungkus oleh kantong plastik. Botol-botol miras ini ditemukan tutup botolnya tanpa label, sebagian besarnya,” ujar Iwan.
Penyidik kini masih menelusuri asal-usul ribuan botol miras tersebut, termasuk mencari tahu dari mana label Bea Cukai diperoleh dan untuk apa label tersebut disimpan.
“Masih kita dalami, apakah ini untuk menghindari cukai atau memang miras-miras tersebut merupakan miras oplosan atau racikan,” katanya.
Rumah yang menjadi lokasi penggerebekan diketahui merupakan bangunan kontrakan yang berada di lingkungan padat penduduk dan berdampingan dengan sejumlah rumah kontrakan lainnya. Polisi masih mendalami pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpanan ribuan botol miras tersebut.
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras
Dalam kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polres Sukabumi juga memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) selama tiga bulan terakhir.
Sebanyak 15 tersangka diamankan dan telah menjalani proses penahanan. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang dengan rentang usia 22 hingga 42 tahun.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl. Total barang bukti yang diamankan mencapai 41.479 butir obat keras.
“Jika dihitung berdasarkan estimasi harga jual yang digunakan penyidik, nilainya mencapai Rp461,33 juta,” ucap Iwan.
Menurut kepolisian, pengungkapan tersebut turut mencegah puluhan ribu butir obat keras beredar di masyarakat. Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 15.104 orang.
“Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” imbuhnya.
Penyidik juga menemukan adanya jalur pasokan obat keras yang berasal dari luar Jawa Barat. Salah satu sumber pasokan disebut berasal dari Aceh.
Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rantai distribusi tersebut, sementara tersangka lainnya diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat.
“Cara transaksi pun beragam. Ada yang dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan online, yang paling mengkhawatirkan, kami menemukan bahwa sasaran peredaran obat keras tersebut bukan hanya orang dewasa, remaja berusia 15 hingga 25 tahun disebut menjadi target pasar,” ungkap Iwan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
