Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar untuk PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi pada 2027.
Kebijakan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (25/9/2026), bersamaan dengan pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengatakan, penguatan modal BPR diarahkan agar bank milik daerah tersebut tidak hanya menjalankan fungsi komersial, tetapi turut berperan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat dan memperkuat keuangan daerah.
“Kehadiran PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi harus bermetamorfosis menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi kerakyatan dan pilar utama penguatan keuangan daerah, melampaui fungsi komersial semata,” tegas Ayep.
Dalam regulasi yang disahkan, modal dasar PT BPR Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp50 miliar. Sementara akumulasi penyertaan modal pemerintah daerah hingga akhir 2024 tercatat Rp15 miliar berdasarkan hasil audit.
Setelah alokasi Rp1,5 miliar pada 2027, Pemkot Sukabumi merencanakan tambahan modal Rp1 miliar per tahun mulai 2028 hingga 2036.
Ayep menyebut skema tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat permodalan sekaligus mendukung ekspansi bisnis dan tata kelola BPR dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengesahkan Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,22 triliun dan belanja Rp1,27 triliun. Selisih tersebut ditopang pembiayaan dari SiLPA sebesar Rp46,95 miliar.
Setelah pengesahan, dokumen Perubahan APBD 2026 akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum dilakukan penyempurnaan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
