Wartain.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menerima laporan dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap siswa kelas I salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI), yang ada di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Laporan berawal dari pesan berbahasa Sunda, “Alo urang di sintrek ku kepala sekolah di MI.” (Keponakan saya di sentil sama kepala sekolah di MI-red). Pelapor menyebut anak tersebut menangis usai kejadian. Informasi diperoleh dari cerita teman-teman korban, sementara korban sendiri belum menyampaikan langsung apa yang dialaminya.
HMI menyebut hingga kini kronologi dan bentuk tindakan “disintrek” belum diketahui pasti, sehingga perlu penelusuran objektif.
“Perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban. Laporan ini tidak boleh diabaikan,” tulis HMI Cabang Sukabumi dalam press release-nya yang diterima redaksi, Senin (26/10/2026).
HMI merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (1a) tentang hak anak memperoleh perlindungan dari kekerasan di satuan pendidikan, Pasal 54, dan Pasal 76C yang melarang kekerasan terhadap anak.
Regulasi itu juga dikaitkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, serta Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak.
HMI menilai kedudukan kepala sekolah membawa tanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Jika terbukti, penanganan harus mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Atas laporan itu, HMI menyampaikan lima desakan:
1. Mendesak Kemenag Kabupaten Sukabumi segera menelusuri laporan dengan meminta klarifikasi kepada kepala sekolah, pihak madrasah, dan saksi.
2. Meminta penelusuran objektif dan menyeluruh tanpa menyimpulkan kesalahan sebelum fakta terverifikasi.
3. Mendesak keselamatan dan kepentingan terbaik anak menjadi prioritas, termasuk menjaga kerahasiaan identitas anak dan mencegah intimidasi.
4. Meminta koordinasi dengan instansi perlindungan anak, termasuk UPTD PPA Kabupaten Sukabumi jika dibutuhkan pendampingan.
5. Meminta tindak lanjut yang jelas dan terukur sesuai hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.
HMI menegaskan lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh.
“Laporan yang menyangkut keselamatan peserta didik harus memperoleh perhatian serius dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi formal tanpa tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Sukabumi.
Sampai berita ini tayang, tim redaksi terus berupaya meminta klarifikasi dan komfirmasi kepada kepala madrasah yang bersangkutan. Redaksi Wartain.com juga siap untuk menerima hak jawab dari terduga pelaku.***
Editor: Aab Abdul Malik
(DH)
