Wartain.com – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menekankan pentingnya ketertiban administrasi pertanahan sebagai upaya mencegah konflik di tengah masyarakat. Pengurus RT dan RW diminta memahami batas kewenangan serta menjalankan pelayanan administrasi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ayep dalam kegiatan Bimbingan Teknis bertema “Penguatan Kapasitas Pengurus RT/RW dalam Tertib Administrasi Pertanahan dan Pencegahan Potensi Pelanggaran Hukum di Wilayah Kelurahan Sudajayahilir”, Senin (26/10/2026).
Menurut Ayep, persoalan pertanahan, mulai dari batas lahan, kepemilikan, peralihan hak hingga penggunaan tanah, merupakan hal sensitif yang berpotensi memicu perselisihan antarwarga apabila tidak ditangani dengan baik.
“Tertib administrasi bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, melainkan juga bentuk tanggung jawab, integritas, dan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ayep.
Ia menilai, penguatan pemahaman administrasi pertanahan bagi pengurus RT dan RW menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.
Ayep menjelaskan, pengurus RT dan RW memiliki peran strategis karena berhubungan langsung dengan warga. Selain membantu pelayanan administrasi, mereka juga berperan dalam memberikan informasi awal dan menjaga komunikasi antarmasyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengurus RT dan RW tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hak kepemilikan tanah maupun memutuskan sengketa pertanahan.
Setiap persoalan, lanjutnya, harus disikapi secara objektif, transparan, dan hati-hati. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau perselisihan, pengurus wilayah perlu segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Pengurus RT dan RW bukan pihak yang menetapkan hak kepemilikan tanah atau memutuskan sengketa pertanahan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum dalam persoalan pertanahan, seperti pemalsuan dokumen, penggunaan surat keterangan yang tidak benar, penyerobotan lahan, hingga perubahan batas tanah secara sepihak.
Karena itu, pengurus RT dan RW diminta tidak memihak dalam perselisihan antarwarga, tidak menandatangani dokumen di luar kewenangannya, serta memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas.
Ketelitian dalam pencatatan data warga, pengelolaan dokumen pendukung, dan penerbitan surat pengantar dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Baros, Lurah Sudajayahilir, serta narasumber dari Kejaksaan dan Badan Pertanahan. Bimbingan teknis ini menjadi wadah bagi pengurus RT dan RW untuk memperdalam pemahaman, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kapasitas pengurus wilayah semakin meningkat sehingga pelayanan administrasi berjalan lebih tertib, potensi konflik pertanahan dapat diantisipasi sejak dini, dan tercipta lingkungan masyarakat yang aman serta harmonis.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
