26.7 C
Jakarta
Jumat, Oktober 30, 2026

Latest Posts

PWI Kabupaten Sukabumi Gelar Raker 2026-2029, Usung Misi MASAGI dan KUAT Menuju Sukabumi Mubarakah

Wartain.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja (Raker) Pengurus Periode 2026–2029.

Wartain.com – Raker mengusung tema “Mengakselerasi MASAGI (Maju, Sejahtera, dan Bersinergi) serta Misi KUAT (Kolaboratif, Unggul, Amanah, Transformatif) Membangun Sukabumi Mubarakah”.

Kegiatan berlangsung di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/10), dipimpin jajaran pengurus PWI Jawa Barat bersama Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Nuruddin Zain Syamsi.

Perlindungan Hukum Wartawan

Dalam Raker sekaligus pembinaan, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri memberikan pembekalan mengenai perlindungan hukum wartawan serta pentingnya memahami batasan dan tanggung jawab profesi.

Ia menjelaskan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa “wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum”.

Namun, perlindungan itu harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap rambu-rambu pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW).

“Pemahaman terhadap aturan sangat penting untuk meminimalkan potensi sengketa pemberitaan maupun persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan UU ITE,” ujar Ahmad Syukri yang akrab disapa Kang Ari.

Kang Ari juga mengingatkan agar wartawan menghindari perilaku tidak profesional, seperti intimidasi, penyalahgunaan profesi, hingga praktik pemerasan yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

Ia menekankan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan yang berkaitan dengan persoalan hukum, khususnya terhadap seseorang yang masih berstatus terduga atau belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, perusahaan pers wajib mencantumkan identitas badan hukum, nama perusahaan pers, serta penanggung jawab media sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait pengaduan atau sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaian harus mengacu pada Undang-Undang Pers dan prosedur melalui Dewan Pers, termasuk mengutamakan hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian secara profesional.

Ia berharap seluruh pengurus PWI Kabupaten Sukabumi yang telah dilantik dapat menjalankan amanah organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sekaligus merealisasikan program kerja yang bermanfaat bagi organisasi, masyarakat, dan pemerintah.

Delapan Seksi Bahas Program Kerja

Raker diikuti delapan seksi kepengurusan yang membahas penyusunan program kerja dan penguatan kapasitas organisasi:

1. Seksi Organisasi: Fokus pada tata kelola dan peningkatan kapasitas organisasi.
2. Seksi Pendidikan: Membangun fondasi internal yang profesional, kompeten, dan mandiri.
3. Seksi Advokasi: Memperkuat perlindungan dan pendampingan wartawan.
4. Seksi Kesejahteraan: Mendorong peningkatan kesejahteraan anggota.
5. Seksi Humas dan Hubungan Antarlembaga: Memperkuat komunikasi dan kemitraan.
6. Seksi IT dan Multimedia: Mengembangkan kemampuan teknologi dan media digital.
7. Seksi Olahraga dan Kebudayaan: Mendorong aktivitas olahraga serta pelestarian budaya.
8. Seksi Kerohanian dan Sosial Kemasyarakatan: Memperkuat nilai spiritual dan kepedulian sosial.

Melalui rapat kerja ini, PWI Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu membangun organisasi yang solid, meningkatkan kompetensi wartawan, serta memperkuat peran pers sebagai penyampai informasi yang profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam mendukung pembangunan daerah.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.