26.7 C
Jakarta
Minggu, November 8, 2026

Latest Posts

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Kata Wali Kota Sukabumi

Wartain.com – Rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027 mendapat respons positif dari Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Ayep menyambut baik rencana kebijakan tersebut karena dinilai dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para PPPK Paruh Waktu. Terlebih, proses penanganan dan kebijakan pengangkatannya direncanakan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Ayep saat ditemui awak media seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026). Ia mengaku bersyukur apabila rencana tersebut dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau saya bersyukur, karena Insyaallah semua itu akan ditangani oleh pusat,” ucap Ayep Zaki.

Menurutnya, rencana perubahan status kepegawaian tersebut menjadi angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Kota Sukabumi pun menyambut positif kebijakan itu dan berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat bagi pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.

Ayep menegaskan, PPPK Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi juga termasuk dalam kelompok pegawai yang berpeluang mendapatkan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Demikian juga dengan di Kota Sukabumi, PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi juga akan diangkat,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemkot Sukabumi masih akan menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat. Untuk memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai aturan, pemerintah daerah berencana melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kemungkinan, kota nanti akan minta petunjuk ke BKN,” jelasnya.

Ayep berharap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut segera diterbitkan. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menindaklanjuti proses perubahan status kepegawaian para PPPK Paruh Waktu.

Ia juga menyebutkan bahwa realisasi pengangkatan tersebut direncanakan mulai 2027, dengan tetap menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat sebagai landasan pelaksanaan.

“Ya, tahun 2027, nanti undang-undangnya turun kok,” pungkasnya.***(RAF)

Editor: Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.