Wartain.com – Angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah pusat bersama pimpinan DPR RI resmi menyepakati peningkatan status mereka menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027 secara bertahap.
Kabar menggembirakan itu dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Jumat (6/11/2026).
“Berdasarkan keterangan resmi pemerintah melalui TVR Parlemen, ini hasil rapat finalisasi di Senayan. Kami di daerah sangat bersyukur, ini yang ditunggu-tunggu rekan-rekan PPPK,” katanya.
Menurut Ganjar, kebijakan ini bersifat inklusif. Hal ini diperkuat pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi bahwa peningkatan status bukan hanya untuk guru, tapi juga untuk dosen, Damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, medis, teknis, pelayanan dan pelaksana lainnya.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi CPNS 2027.
Selain itu ada perpanjangan kontrak bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik dan kontraknya habis Desember 2026. Secara nasional, kebijakan ini menyasar 172.323 guru non-ASN dan 2.482 guru Kemenag, termasuk nakes non-ASN.
Ganjar menambahkan, pemerintah juga akan membuka rekrutmen CPNS mulai November 2026 untuk mengisi kekosongan akibat pensiun. Pelaksanaan rekrutmen dipimpin Menteri PAN-RB.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi para pejuang pelayanan publik.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
