26.7 C
Jakarta
Jumat, Januari 3, 2025

Latest Posts

Sekda Ade Suryaman Menjadi Narasumber Dalam Pertemuan Daerah Penghasil Bonus Produksi Panas Bumi

Wartain.com, Bali || Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman,SH.,MM, menjadi narasumber dalam pertemuan daerah penghasil Bonus Produksi Panas Bumi, bertempat di Courtyard Bali, Seminyak Resort, Rabu, 05/07/ 2023.

Kegiatan ini digelar oleh, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Dalam paparannya, Sekda menyampaikan, pemanfaatan bonus produksi panas bumi, diprioritaskan bagi masyarakat di Wilayah Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016, tentang Besaran Dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.

Sekda Ade Sedang Memberikan Pemaparan Materi

Selanjutnya, pemanfaatan bonus produksi panas bumi di Kabupaten Sukabumi, diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi Kepada Pemerintah Desa, dengan ketentuan bahwa :
1. Pendapatan dana bonus produksi      dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah (APBD), yang penganggarannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, tentang Pedoman Penyusunan APBD.
2. Alokasi pemanfaatan dana bonus produksi ditetapkan :
50 % untuk Desa, dalam wilayah kecamatan yang berada paling dekat dengan proyek, dan / atau terdampak langsung dengan keberadaan proyek, sesuai perizinan dan atau dokumen perusahaan, dan 50% untuk program prioritas pembangunan Daerah, yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
3. Desa-desa penerima dana bonus produksi, merupakan desa-desa yang berada di Kecamatan Kabandungan dan Kecamatan Kalapanunggal.
4. Persentase dana bonus produksi panas bumi,untuk masing-masing desa penerima, sesuai dengan alokasi pemanfaatan dana bonus produksi besarnya sama.

Prioritas penggunaan dana bonus produksi panas bumi, digunakan untuk Infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, rumah tidak layak huni, pemberdayaan ekonomi, sarana keagamaan dan pembangunan kantor desa, dengan ketentuan bahwa Program/Kegiatan, harus tertuang dalam hasil Musrenbang dan dokumen RKPDes.***

(Aab/Rd.Haraqi Siliwangi )

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.