Wartain.com, Sukabumi || Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Tahapan Kampanye Pemilihan Pemilu Tahun 2024, bertempat di Resto Perumahan Gunung Walat Green Hill, Sukabumi, Senin 20/11/2023.
Giat tersebut dihadiri Abdulloh Sarabiti,S.Kom,
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yudi Nurhadi Bendahara Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Idan Sutisna,S.H sebagai penangung jawab acara dan Staff Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Abdulloh menyebut, kegiatan tersebut merupakan Bimbingan Teknis untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran pemilu.
“Harapan besarnya supaya semua yang hadir mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran pemilu juga penyelesaian sengketa secara cepat di wilayah kerja teman-teman,” ungkap Abdulloh.
Rapat Koordinasi juga mendatangkan Narasumber Ari Hasniar, S.Ag, dimana ia adalah sebagai mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi masa bakti 2018-2023.

Ari menyampaikan materi yang berkaitan dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 khususnya pada tahapan kampanye dan masa tenang.
Ia mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, karena dengan ini penguatan Panwaslu Kecamatan itu pasti membutuhkan pemahaman.
“Teman-teman Panwaslu Kecamatan dalam hal melakukan penyelesaian masalah, baik itu pelanggaran pemilu berupa administrasi, atapun bagaimana proses penanganan pelanggaran pidana dan juga dalam hal penyelesaian sengketa antar peserta di wilayah kecamatan nya masing masing, dibutuhkan pemahaman yang sama,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, hadir 47 Panwascam se-wilayah kerja Kabupaten Sukabumi. dengan menghadirkan ketua dan koordiv penanganan pelanggaran dan penyelesai sengketa panwaslu kecamatan dengan total 94 peserta.***
Foto : wartain.com/Raika
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Intan Fitri Utami
