26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Aktivis GMNI di Sukabumi

Wartain.com || Polres Sukabumi Kota berhasil amankan tiga terduga pelaku yang terlibat tindak penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang merupakan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi.

Sebelumnya ketiga pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada dua mahasiswa area Gedung Capitol, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Kamis 25/1/2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan mengatakan bahwa para pelaku sempat melarikan diri keluar kota.

Kendati demikian, pihak kepolisian dapat mengamankan ketiganya meskipun pergi ke kota yang berbeda.

“Pada tanggal 4 dan 5 februari Satreskrim Polres Sukabumi kota dapat menangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. 2 pelaku berinisial DD (22) dan BMG (21) di tangkap di wilayah kabupaten Karawang, kemudian pada 5 februari pelaku RMF alias R (23) ditangkap di wilayah kabupaten bekasi,” kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 7/1/2024.

Ari melanjutkan, para korban dan pelaku tidak saling kenal, mereka hanya bertemu di Plaza Capitol dan ketiga orang tersebut menanyakan tempat bermain bilyard sebelum kesalahpahaman dan penganiayaan tersebut terjadi.

“Pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban, dengan peran masing-masing pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban, kemudian BMG melakukan dengan tangan kosong, kemudian pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik (sejenis pisau karambit) kearah korban,” terangnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit Badik (sejenis pisau kerambit) dan satu unit Corbek.

Atas perbuatannya itu, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan, mereka juga disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana.

Kemudian pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun, dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dan ancaman pidana 5 tahun,” tutupnya.***

Foto: Jabar Ekspress

Editor: Raka A. Firmansyah

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.