Wartain.com || Pekerja yang resign atau keluar dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Setelah resign, beberapa perusahaan tidak memberikan paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.
Hal ini dapat membingungkan pekerja yang hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut salah satunya ditanyakan oleh warganet melalui akun media sosial X (Twitter) @worksfess, Senin (13/5/2024).
Dalam unggahannya, dia mengaku tidak memiliki paklaring dan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan karena statusnya nonaktif usai resign.
“Ada yg bisa cairin JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Apakah bisa ya dicairkan tanpa paklaring dan kartu digitalnya?” tanya dia.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja yang resign dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.
“Sudah tidak perlu (paklaring),” ungkap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Oni menuturkan, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan sebab mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memerlukan beberapa berkas sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP atau bukti identitas lainnya
NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian.
Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT dengan dokumen syarat lainnya sesuai alasan klaim dana tersebut.
Berikut rinciannya:
Cacat total tetap
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E – KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bagi WNI
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Paspor yang masih berlaku
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
NPWP (jika ada)
Klaim 30 persen untuk uang muka perumahan
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E – KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
NPWP (jika punya)
Klaim 10 persen bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
Lebih lanjut, Oni menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO) dan situs Lapakasik.
Menurutnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui aplikasi JMO dengan saldo di bawah Rp 10 juta. Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Unduh aplikasi JMO lewat PlayStore atau App Store kemudian login atau buat akun baru Setelah itu, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya” Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya” Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol “Sudah” Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta” Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya” Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika benar, klik tombol “Konfirmasi” Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Pantau proses klaim dengan membuka menu “Tracking Klaim”.
Sebaliknya, Oni menyebutkan, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta dapat dicairkan melalui laman Lapakasik. Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik.
Buka portal Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Selain secara daring, klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)
