Wartain.com || Seorang pemuda berinisial AVN (21) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Baros Resor Sukabumi Kota diduga terlibat aksi penganiayaan dan pengeroyokan.
Peristiwa yang diduga dilakukan oleh AVN menyebabkan korban berinisial BS (21) menderita luka sobek di bagian kepala dan harus mendapat 10 jahitan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AVN merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi yang diamankan oleh pihak kepolisian di rumah kekasihnya yang berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa (23/7/2024).
Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Baros berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek dengan panjang satu meter.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama beberapa temannya terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis corbek berukuran kurang lebih 1 Meter,” kata Bagus pada Rabu (24/7/2024).
Saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan dan mendalami motif terduga pelaku.
“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena memang saat ini terduga pelaku sudah kita amankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Baros,” ujar Bagus.
“Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 ayat (2) Jo pasal 170 (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun,” tegasnya.
“Tentunya kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kejahatan jalanan apapun. Bila memang melihat adanya gangguan kamtibmas, bisa segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas di Kota Sukabumi.” pungkasnya.***(RAF)
Foto: Istimewa
