26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juni 27, 2026
Beranda blog Halaman 45

Indonesia Open 2026: Singkirkan Wakil Kanada, Putri Kusuma Wardani Melaju ke Perempat Final

0
Oplus_131072

Wartain.com – Tunggal putri andalan Indonesia, Putri Kusuma Wardani, sukses mengamankan tiket ke babak perempat final turnamen Polytron Indonesia Open 2026. Kepastian tersebut didapat setelah ia menumbangkan perlawanan sengit wakil Kanada, Michelle Li, dalam laga babak 16 besar (R16) yang berlangsung di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

Putri Kusuma Wardani, yang turun sebagai unggulan kelima dalam turnamen ini, harus berjuang ekstra keras melalui drama rubber game. Sempat kehilangan gim pertama dengan skor telak 12-21, pebulu tangkis yang akrab disapa Putri KW ini bangkit di dua gim berikutnya untuk mengunci kemenangan dengan skor akhir 21-18 dan 21-16.

Kemenangan dramatis ini diraih berkat perubahan strategi yang diterapkan Putri pada gim kedua dan ketiga. Setelah terus ditekan oleh permainan menyerang Michelle Li di awal laga, Putri KW mulai memperlambat tempo permainan, memperkuat pertahanan, dan lebih berani melepaskan pukulan-pukulan tipis di net yang menyulitkan lawan.

Ketenangan di poin-poin kritis menjadi kunci utama keberhasilan atlet kelahiran Tangerang ini dalam membalikkan keadaan. Dukungan gemuruh dari ribuan suporter tuan rumah yang memadati Istora Senayan juga membakar motivasi Putri untuk terus mengejar bola dan meminimalkan kesalahan sendiri di lapangan.

Hasil positif ini sekaligus menjaga asa sektor tunggal putri Indonesia untuk meraih gelar juara di rumah sendiri. Sebagai salah satu tumpuan utama Merah Putih di sektor tunggal, konsistensi Putri KW di turnamen level tertinggi ini menjadi sinyal positif bagi kebangkitan prestasi bulu tangkis putri nasional.

Turnamen Polytron Indonesia Open 2026 merupakan kejuaraan bergengsi berkategori BWF World Tour Super 1000 yang diselenggarakan pada 2–7 Juni 2026. Dengan kemenangan ini, Putri Kusuma Wardani berhak melangkah ke babak 8 besar yang akan dipertandingkan pada Jumat (5/6/2026) esok hari menghadapi pemain elit dunia lainnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Yosep)

Rumah Warga di Jampangkulon Sukabumi Dilalap Api, Kerugian Masih Didata

0

Wartain.com – Kebakaran melanda sebuah rumah milik warga di Kampung Cilubang RT 06/RW 02, Kelurahan Jampangkulon, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2026) sore.

Akibat kejadian tersebut, bangunan rumah mengalami kerusakan berat setelah dilalap si jago merah. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan informasi awal, kebakaran diduga dipicu oleh api dari tungku dapur yang masih menyala dan ditinggalkan tanpa pengawasan.

Wakil Komandan Pos Pemadam Kebakaran Jampangkulon, Lelan Priatman Sukandar, menjelaskan bahwa warga pertama kali melihat kobaran api yang muncul dari bagian rumah korban. Dalam waktu singkat, api membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan.

“Warga sempat berusaha melakukan pemadaman secara mandiri menggunakan peralatan seadanya sambil menunggu petugas tiba di lokasi,” ujar Lelan. Setelah menerima laporan, tim Pemadam Kebakaran Posko Jampangkulon segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.

Berkat kerja cepat petugas bersama masyarakat, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 17.45 WIB. Usai pemadaman, petugas melanjutkan proses pendinginan guna memastikan tidak ada sisa bara api yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka, kebakaran tersebut menyebabkan satu unit rumah mengalami kerusakan berat. Hingga saat ini, nilai kerugian materiil masih dalam tahap pendataan oleh petugas terkait.

Lelan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan api untuk keperluan memasak maupun aktivitas lainnya di rumah.

“Pastikan tungku atau kompor sudah benar-benar padam sebelum ditinggalkan. Kewaspadaan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar,” katanya. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Kejari Kabupaten Sukabumi Beri Pendampingan Hukum Dana Desa untuk 3 Kecamatan di Cisolok

0

Wartain.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa bertajuk “Pendampingan Pengelolaan Dana Desa” pada Kamis, 4 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan langsung di Aula Desa Karang Papak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif institusi penegak hukum dalam meminimalisasi potensi penyimpangan dan memperkuat transparansi dalam tata kelola keuangan di tingkat pemerintahan desa.

Acara strategis tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berasal dari tiga kecamatan di wilayah pesisir Sukabumi, yakni Kecamatan Cisolok, Kecamatan Cikakak, dan Kecamatan Palabuhanratu. Tim Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Sukabumi bertindak langsung sebagai narasumber utama. Mereka memaparkan batasan-batasan hukum, mekanisme pertanggungjawaban administratif, serta ruang lingkup pendampingan hukum yang dapat diakses oleh pemerintah desa agar terhindar dari jerat pidana korupsi.

Pengetatan pengawasan dan pendampingan ini merupakan tindak lanjut komitmen Kejari Kabupaten Sukabumi dalam program nasional “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa). Langkah preventif ini dinilai sangat krusial mengingat catatan perkara penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi sepanjang awal tahun 2026 sempat diwarnai kasus tindak pidana korupsi dana desa oleh oknum kades di kecamatan lain. Melalui forum ini, koridor hukum dipertegas agar alokasi dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selama jalannya sosialisasi, pihak Kejaksaan menekankan bahwa kehadiran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjadi mitra dialog. Aparatur desa diberikan pemahaman mengenai titik-titik rawan dalam siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dokumen pertanggungjawaban. Pihak Kejaksaan juga membuka pintu konsultasi hukum (legal assistance) secara gratis bagi desa yang menghadapi keraguan administrasi dalam eksekusi program di lapangan.

Kegiatan ini pun disambut positif oleh jajaran perangkat desa yang hadir. Sekretaris Desa Citarik (Kecamatan Palabuhanratu), Yuspa, menyatakan bahwa edukasi hukum semacam ini sangat membantu aparatur desa dalam membedakan antara kesalahan administrasi murni dengan unsur kesengajaan atau kelalaian yang berujung pada pelanggaran hukum. Pihaknya mengaku lebih tenang dalam mengelola anggaran yang bernilai miliaran rupiah setelah mendapatkan rambu-rambu yang jelas dari korps Adhyaksa.

“Harapan kami dari kegiatan pendampingan ini adalah terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari rasa was-was. Dengan adanya bimbingan langsung dari Kejari Kabupaten Sukabumi, kami selaku aparatur desa dapat lebih percaya diri dan tepat sasaran dalam merealisasikan Dana Desa demi kemajuan masyarakat, tanpa harus takut salah secara hukum dalam penyusunan administrasinya,” ujar Yuspa setelah selesai kegiatan.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Yosep)

Reses Titik 2 Hamzah Gurnita di Caringin Cisolok: Warga Curhat Pendidikan-P3K sampai Jalan & Irigasi

0
Oplus_131072

Dewan PKB Kasih Bantuan Semen, Alat Seni Gambus & Seragam PKK Langsung di Lokasi 4/6/2026

Wartain.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita dari Fraksi PKB gelar reses titik kedua. Lokasinya di Desa Caringin RT 003 RW 06, Kecamatan Cisolok. Suasananya cair, warga langsung sampaikan unek-unek, Kamis 04/06/2026.

Aspirasi yang masuk beragam. Warga paling banyak sorot pendidikan: usulan P3K paruh waktu buat tenaga honorer, dukungan pendidikan non formal keagamaan, majelis taklim, sampai PAUD. SDM jadi prioritas.

Sektor kesehatan juga disuarakan. Warga minta akses pelayanan kesehatan dipermudah. Keluhan utama: BPJS PBI yang udah non aktif, bikin warga nggak bisa berobat. Mereka harap ada solusi biar nggak putus layanan.

Infrastruktur nggak ketinggalan. Jalan desa dan irigasi pertanian jadi keluhan klasik. Petani butuh air lancar, anak sekolah butuh jalan mulus. Ada juga usulan lampu PJU biar RT/RW lebih terang dan aman malam hari.

Ranah keagamaan & sosial juga naik. Warga usulkan hibah buat Ponpes dan lembaga keagamaan. Kader PKK minta difasilitasi biar punya akses ekonomi lebih kuat. Program Rutilahu RTLH juga jadi daftar tunggu warga.

“Semua usulan positif dan udah dicatat rapi buat ditindaklanjuti. Data ini bakal dibawa ke rapat komisi dan dikomunikasikan sama Pemkab biar masuk perencanaan,” ungkap Hamzah.

Reses Titik 2 Hamzah Gurnita di Caringin Cisolok: Warga Curhat Pendidikan-P3K sampai Jalan & Irigasi (Foto : HG)

Nggak cuma janji, dewan langsung kasih bantuan pribadi di tempat. Bentuknya semen buat bangun fasilitas warga, alat kesenian gambus buat majelis taklim/seni, dan seragam kader PKK biar lebih semangat gerak.

“Bantuan langsung ini bentuk empati. Semen bisa dipake perbaiki balai/mushola, gambus ngidupin kegiatan kesenian keagamaan dan budaya, seragam PKK bikin kader kompak pas kegiatan. Kecil tapi kena ke kebutuhan,” ucap Hamzah

Ini reses titik kedua Hamzah Gurnita periode ini. Artinya dia konsisten turun ke bawah. Nggak nunggu warga ke kantor, tapi jemput bola ke RT/RW biar aspirasi nggak telat ketampung.

Pola reses model gini penting. Warga Caringin bisa ngomong langsung, nggak lewat surat doang. Dewan juga bisa lihat kondisi lapangan: jalan rusak parah di mana, irigasi mampet di mana, PAUD butuh apa.

PR ke depan: kawal usulan P3K paruh waktu dan BPJS PBI non aktif. Dua ini nyangkut kebijakan pusat dan daerah. Tapi minimal udah masuk catatan dewan. Tinggal dorong ke Dinsos, Dinkes, Disdik, sampai PU.

Intinya, reses di Caringin RT 003 RW 06 jadi jembatan. Warga curhat, dewan catat dan aksi cepat. Kalau semua usulan dikawal, Cisolok pelan-pelan bisa lebih sehat, pinter, dan jalannya lebih mulus.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

DKUKM Sukabumi Gencar Benahi Koperasi Baru: Gelar Diklat Manajemen Angkatan I, Stop Koperasi “Papan Nama

0
Oplus_131072

Kepala DKUKM Sri Hastuty: Koperasi Harus Sehat, Profesional, Transparan & Beri Manfaat Nyata ke Anggota

Wartain.com – DKUKM Kabupaten Sukabumi nggak mau koperasi cuma jadi nama di akta. Belum lama ini mereka gelar Diklat Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Angkatan I. Tujuannya satu: kuatkan fondasi kelembagaan ekonomi warga dari bawah.

Kepala DKUKM Sri Hastuty Harahap, SP., MSE., MA., bilang penguatan koperasi harus mulai dari tata kelola yang baik good corporate governance. Tanpa itu, koperasi rawan jalan di tempat atau malah bubar jalan.

“Saat ini tantangan utama kita adalah memastikan koperasi yang telah terbentuk tidak sekadar papan nama. Mereka harus mampu tumbuh jadi organisasi dan badan usaha yang aktif, sehat, profesional, transparan, serta berkelanjutan,” tegas Sri Hastuty.

Peserta diklat mayoritas pengurus koperasi baru. Materinya nggak main-main: regulasi tata kelola organisasi, strategi manajemen usaha, administrasi kelembagaan, sampai manajemen keuangan. Semua fundamental buat koperasi modern.

Sri Hastuty khusus sorot soal Rapat Anggota Tahunan RAT. Dia sebut RAT itu jantungnya koperasi. Di situ pemegang kekuasaan tertinggi nentuin arah kebijakan dan pembagian SHU. Kalau RAT asal-asalan, koperasi bisa kehilangan arah.

Harapannya jelas. “Setelah diklat ini, koperasi nggak cuma kokoh secara administrasi di kertas. Tapi benar-benar jalan aktivitas organisasi serta unit usahanya. Harus ada asas manfaat dan dampak ekonomi nyata buat anggota,” tambahnya.

Bank bjb Tandamata hadir dukung acara. Sinergi BUMD dan DKUKM ini penting biar koperasi baru nggak cuma paham teori, tapi juga ngerti akses permodalan + layanan keuangan yang sehat.

Pemkab Sukabumi lewat DKUKM komitmen kawal koperasi lokal. Sri Hastuty bilang pengawalan itu konkret: program peningkatan kapasitas SDM berkelanjutan, penguatan sistem kelembagaan, plus pembinaan + pengawasan langsung ke lapangan.

Kenapa penting? Karena koperasi itu soko guru ekonomi. Kalau pengurusnya paham manajemen, anggota dapat SHU, usaha unit koperasi jalan, ekonomi desa ikut muter. Efeknya berantai ke UMKM.

Tantangan koperasi baru emang berat: ngerti regulasi, atur pembukuan, kelola SDM, sampai bersaing di pasar. Makanya diklat angkatan I ini jadi bekal awal biar nggak salah langkah dari awal.

DKUKM nggak mau kejadian koperasi “tidur” terulang. Setelah diklat, tim pembina bakal turun cek: RAT jalan apa nggak, laporan keuangan rapi apa nggak, unit usaha produktif apa nggak.

Pesan akhirnya: koperasi kuat, artinya ekonomi rakyat kuat. Dengan tata kelola beres, Sukabumi bisa punya barisan koperasi sehat yang jadi mesin pertumbuhan ekonomi lokal, bukan cuma pajangan nama.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Dinas PU Sukabumi Gelar PCM, Matangkan Pelaksanaan Proyek Jalan Tahun 2026

0

Wartain.com — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Bina Marga menggelar Pre-Construction Meeting (PCM) sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan tahun anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di UPTD Bengkel dan Peralatan (Benglap) Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Jalan Panggeleseran, Kecamatan Cikembar, Rabu (4/6/2026).

PCM menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta penyedia jasa konstruksi sebelum pekerjaan fisik dimulai di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal penting dibahas secara komprehensif, mulai dari teknis pelaksanaan pekerjaan, jadwal kegiatan, kesiapan sumber daya manusia dan peralatan, hingga sistem pengawasan, pelaporan, serta pengendalian mutu konstruksi.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dudu Wahyudi, S.IP., mengatakan bahwa PCM merupakan tahapan penting guna memastikan seluruh proses pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan tepat waktu, tetapi juga dari kualitas hasil yang mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Melalui PCM ini kami ingin memastikan seluruh pihak memahami tanggung jawab masing-masing dan bekerja berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama,” ungkapnya.

Dudu menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 terdapat tujuh paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga. Karena itu, seluruh rekanan diharapkan dapat menunjukkan profesionalisme serta komitmen dalam menjaga mutu pekerjaan sejak awal hingga proyek selesai.

Selain sebagai forum koordinasi teknis, PCM juga dimanfaatkan untuk memetakan berbagai potensi kendala yang mungkin dihadapi selama pelaksanaan proyek, baik yang berkaitan dengan kondisi lapangan maupun faktor sosial di lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.

Dengan identifikasi dini tersebut, Dinas PU optimistis berbagai tantangan dapat diantisipasi sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dapat berlangsung lebih lancar, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Optimalisasi Layanan Informasi dan SP4N Lapor, Kepala DKIP : Komitmen Wujudkan Layanan Publik yang Akuntabel

0

Wartain.com – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi Yulipri menegaskan, keterbukaan informasi merupakan komitmen Pemda dalam memberikan pelayanan akuntabel untuk masyarakat. Hal itu termasuk upaya Pemda untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan responsif sesuai kebutuhan masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administraitif, namun sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya saat sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan
Pengelolaan Pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) secara daring dari Pendopo Sukabumi, Kamis, 4 Juni 2026.

Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting bagi semua pihak di pemerintahan. Baik itu perangkat daerah, kecamatan, hingga desa. Hal itu agar semua pihak memahami penyusunan data di informasi publik.

“Dengan sosialisasi yang melibatkan berbagai narasumber ini, semua pihak dapat memahami dan memilih informasi publik yang dapat dipublikasi dan dikecualikan sesuai undang undang yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, Kadiskominfosan pun mengingatkan pentingnya SP4N LAPOR kepada peserta yang mengikuti sosialisasi. Pasalnya ,SP4N LAPOR merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang dikelola untuk wadah penyampaian semua aspirasi, keluhan, dan permintaan informasi masyarakat terkait seluruh penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah.

“SP4N LAPOR harus menjadi perhatian bersama. Setiap aduan masyarakat harus direspon cepat. Semua itu sebagai layanan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Hal tersebut pun diamini Asda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sukabumi Puji Widodo. Menurutnya, aparatur pemerintah bertanggungjawab untuk menyampaikan perkembangan, progres, dan hasil kinerja pemerintah. Terutama era tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan informasi yang cepat, akurat, serta maksimal.

“Melalui kegiatan ini, mari sama sama meningkatkan kompetensi sebagai aparatur. Selain itu, mari sama sama tingkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya pun mengajak para peserta untuk memanfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin. Apalagi dengan kehadiran narasumber yang kompeten di bidangnya.

“Dengan hadirnya narasumber ini, kita bisa sharing bersama,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

PLN UP3 Sukabumi Ajak Masyarakat Manfaatkan PLN Mobile, Semua Layanan Kelistrikan Kini dalam Genggaman

0
Oplus_131072

Wartain.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, PLN UP3 Sukabumi terus mengedukasi masyarakat mengenai kemudahan penggunaan aplikasi PLN Mobile yang menghadirkan berbagai layanan kelistrikan secara praktis, cepat, dan terintegrasi dalam satu aplikasi.

PLN Mobile merupakan aplikasi resmi PLN yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam mengakses berbagai layanan kelistrikan tanpa harus datang ke kantor PLN. Melalui aplikasi ini, pelanggan dapat melakukan pembelian token listrik, pembayaran tagihan listrik, pengajuan pasang baru, tambah daya, pengaduan gangguan, pencatatan meter mandiri, hingga mendapatkan informasi promo dan layanan kendaraan listrik.

Selain itu, pelanggan juga dapat memantau riwayat penggunaan listrik, status permohonan layanan, serta memperoleh informasi terkini terkait layanan dan program PLN secara real time.

Manager PLN UP3 Sukabumi, Eka Rahma Daniati, menyampaikan bahwa PLN Mobile merupakan bagian dari transformasi digital PLN untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah dan dekat dengan pelanggan.

“PLN Mobile hadir untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih praktis, cepat, dan nyaman. Melalui satu aplikasi, pelanggan dapat mengakses berbagai kebutuhan kelistrikan kapan saja dan di mana saja. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan PLN Mobile agar seluruh layanan PLN dapat dinikmati dengan lebih mudah dalam genggaman,” ujar Eka Rahma Daniati, Kamis 04/06/2026.

PLN juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin banyak pelanggan yang memanfaatkan layanan digital sebagai solusi kebutuhan kelistrikan sehari-hari.

General Manager PLN UID Jawa Barat, Sugeng Widodo, mengatakan bahwa transformasi digital menjadi salah satu langkah strategis PLN dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

“PLN terus berinovasi untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan. PLN Mobile menjadi salah satu wujud transformasi tersebut dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform digital. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mendapatkan pengalaman layanan kelistrikan yang lebih modern dan efisien,” ungkap Sugeng Widodo.

Melalui pemanfaatan PLN Mobile, PLN berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan kelistrikan sekaligus mendukung transformasi digital yang semakin mempermudah kehidupan sehari-hari.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Operasi Jajaran Lodaya 2026, Polres Sukabumi Kota Gulung Komplotan Curanmor Lintas Daerah

0

Wartain.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 26 Mei hingga 7 Juni 2026.

Menurut Sentot, kelompok pelaku tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya tujuh aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kasus yang berhasil kami ungkap adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tujuh lokasi berbeda,” kata Sentot saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Dari enam tersangka yang ditangkap, dua orang berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan empat lainnya diduga menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan.

Tersangka berinisial A alias R (41), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diketahui bertindak sebagai eksekutor sekaligus masuk dalam daftar target operasi. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu AM (39), yang berperan sebagai joki sekaligus eksekutor lapangan.

Sementara empat tersangka lainnya yakni J alias H (52), S alias T (50), Mas alias A (39), dan YS alias A (42), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cianjur yang diduga berperan menerima dan menyalurkan sepeda motor hasil curian.

Polisi berhasil menangkap A, AM, dan J lebih dahulu pada 30 Mei 2026. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya diringkus dalam pengembangan kasus yang dilakukan dua hari kemudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan tersebut diduga telah menjalankan aksi pencurian sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Mereka menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman maupun garasi rumah pada malam hari.

Untuk membobol kendaraan, para pelaku menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi sehingga mampu merusak rumah kunci kontak dalam waktu singkat.

“Pelaku mencari kendaraan yang dianggap mudah diambil, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur motor tersebut,” ujar Sentot.

Tidak hanya mencuri kendaraan yang berada di luar rumah, dalam beberapa kasus pelaku juga nekat masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel bagian rumah untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, linggis, obeng, dua telepon genggam serta enam unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Untuk pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadah dapat dipidana paling lama empat tahun penjara,” tegas Sentot.

Polres Sukabumi Kota masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan para tersangka. Penyidik juga tengah mendalami peluang penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan.

Adapun tujuh lokasi yang diketahui menjadi sasaran komplotan ini berada di Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole; Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas; Kecamatan Sukaraja; Desa Kabandungan, Kecamatan Parungseah; Desa Sudajaya Girang; Kelurahan Tegal Pari, Kecamatan Gunungpuyuh; serta Kelurahan Nangela, Kecamatan Baros, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memasang sistem pengamanan tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Hak Angket Mulai Mengerucut, DPRD Kota Sukabumi Siap Fasilitasi jika Syarat Terpenuhi

0

Wartain.com – Wacana penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi yang belakangan mengemuka mulai memasuki tahapan yang lebih jelas. Pimpinan DPRD Kota Sukabumi memastikan akan memfasilitasi proses tersebut apabila seluruh ketentuan administrasi dan aturan hukum yang berlaku telah dipenuhi oleh pihak pengusul.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD dan keberadaannya dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, pengajuan hak angket tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang tabu selama dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan teman-teman aktivis terkait perlunya hak angket. Dari sisi hukum, hak angket dilindungi undang-undang, baik dalam UU MD3 maupun tata tertib DPRD. Jadi hak angket, hak interpelasi maupun hak menyatakan pendapat adalah hak yang sah dimiliki DPRD,” ujar Rojab, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, tata tertib DPRD Kota Sukabumi telah mengatur secara rinci mekanisme pengajuan hak angket. Salah satu syarat utamanya adalah adanya dukungan minimal lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi.

“Di dalam tatib kami sudah jelas diatur. Pengusulan hak angket harus mendapat dukungan sedikitnya lima anggota dewan dari lebih satu fraksi. Setelah administrasinya lengkap, baru bisa diketahui usulan itu berasal dari fraksi mana dan kemudian dibawa ke rapat paripurna,” katanya.

Menurut Rojab, forum paripurna nantinya akan menjadi penentu apakah usulan hak angket tersebut diterima atau ditolak. Karena itu, masyarakat dapat menilai secara langsung sikap politik para anggota DPRD terhadap usulan tersebut.

“Nanti publik bisa melihat sendiri. Kalau misalnya usulan hak angket ditolak di paripurna, berarti itu menjadi sikap DPRD,” ujarnya.

Menanggapi desakan sejumlah pihak agar anggota DPRD menandatangani pakta integritas terkait hak angket, Rojab menilai langkah tersebut belum relevan pada tahap saat ini. Ia menegaskan proses yang harus dilalui masih cukup panjang dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan politik.

“Kalau sekarang minta tanda tangan pakta integritas, menurut saya belum ada gunanya. Kalau memang dukungan terhadap hak angket sudah memenuhi syarat, ya tinggal ditunjukkan dan diproses sesuai aturan. Perjalanannya masih panjang,” ucapnya.

Rojab juga mengungkapkan bahwa apabila persyaratan formal telah terpenuhi, DPRD berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan prosedur pelaksanaan hak angket berjalan sesuai ketentuan. Pasalnya, mekanisme tersebut dinilai masih jarang diterapkan di tingkat pemerintah daerah.

“Langkah pertama tentu kami akan berkonsultasi ke Kemendagri mengenai teknis pelaksanaan, tata cara dan hal-hal lainnya. Karena memang kasus seperti ini jarang terjadi dan bisa dibilang baru pertama,” katanya.

Terkait sikap pimpinan DPRD, Rojab menegaskan dirinya tidak berada pada posisi mendukung maupun menolak usulan hak angket. Sebagai pimpinan lembaga, tugasnya adalah memfasilitasi setiap usulan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kami bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju. Sepanjang syaratnya terpenuhi dan diusulkan sesuai aturan, pimpinan DPRD berkewajiban memfasilitasi prosesnya,” tegasnya.

Mengenai informasi adanya tiga fraksi dengan total 13 anggota DPRD yang telah menyatakan dukungan terhadap hak angket, Rojab menilai jumlah tersebut sebenarnya sudah jauh melampaui batas minimal dukungan yang dipersyaratkan dalam tata tertib.

“Kalau memang jumlahnya 13 orang dari tiga fraksi, itu sudah lebih dari cukup. Jadi tidak perlu terlalu lama menunggu,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa para pengusul tetap harus menyusun dokumen resmi yang memuat dasar dan tujuan penggunaan hak DPRD, baik berupa hak interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat.

“Yang penting sekarang usulannya dibuat lengkap beserta alasan dan objek yang akan diajukan. Apakah nanti bentuknya hak interpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat, semuanya memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Rojab juga menegaskan bahwa hak angket tidak serta-merta berkaitan dengan upaya pemakzulan kepala daerah. Menurutnya, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang digunakan DPRD untuk mendalami persoalan tertentu yang dianggap penting bagi kepentingan publik.

“Kalau interpelasi lebih kepada meminta penjelasan terhadap suatu kebijakan. Sementara hak angket sifatnya penyelidikan yang lebih mendalam. Jadi bukan bicara pemakzulan, tetapi menggali dan menelusuri suatu persoalan secara lebih komprehensif,” jelasnya.

Meski demikian, hingga kini DPRD belum dapat memastikan isu atau kebijakan apa yang nantinya akan menjadi objek penyelidikan apabila hak angket benar-benar bergulir. Hal tersebut masih menunggu materi resmi yang akan diajukan oleh fraksi pengusul.

“Kami belum bisa berasumsi. Nanti akan terlihat setelah usulan resmi dari fraksi pengusul disampaikan,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik