Wartain.com – Wacana penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi yang belakangan mengemuka mulai memasuki tahapan yang lebih jelas. Pimpinan DPRD Kota Sukabumi memastikan akan memfasilitasi proses tersebut apabila seluruh ketentuan administrasi dan aturan hukum yang berlaku telah dipenuhi oleh pihak pengusul.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD dan keberadaannya dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, pengajuan hak angket tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang tabu selama dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan teman-teman aktivis terkait perlunya hak angket. Dari sisi hukum, hak angket dilindungi undang-undang, baik dalam UU MD3 maupun tata tertib DPRD. Jadi hak angket, hak interpelasi maupun hak menyatakan pendapat adalah hak yang sah dimiliki DPRD,” ujar Rojab, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, tata tertib DPRD Kota Sukabumi telah mengatur secara rinci mekanisme pengajuan hak angket. Salah satu syarat utamanya adalah adanya dukungan minimal lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
“Di dalam tatib kami sudah jelas diatur. Pengusulan hak angket harus mendapat dukungan sedikitnya lima anggota dewan dari lebih satu fraksi. Setelah administrasinya lengkap, baru bisa diketahui usulan itu berasal dari fraksi mana dan kemudian dibawa ke rapat paripurna,” katanya.
Menurut Rojab, forum paripurna nantinya akan menjadi penentu apakah usulan hak angket tersebut diterima atau ditolak. Karena itu, masyarakat dapat menilai secara langsung sikap politik para anggota DPRD terhadap usulan tersebut.
“Nanti publik bisa melihat sendiri. Kalau misalnya usulan hak angket ditolak di paripurna, berarti itu menjadi sikap DPRD,” ujarnya.
Menanggapi desakan sejumlah pihak agar anggota DPRD menandatangani pakta integritas terkait hak angket, Rojab menilai langkah tersebut belum relevan pada tahap saat ini. Ia menegaskan proses yang harus dilalui masih cukup panjang dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan politik.
“Kalau sekarang minta tanda tangan pakta integritas, menurut saya belum ada gunanya. Kalau memang dukungan terhadap hak angket sudah memenuhi syarat, ya tinggal ditunjukkan dan diproses sesuai aturan. Perjalanannya masih panjang,” ucapnya.
Rojab juga mengungkapkan bahwa apabila persyaratan formal telah terpenuhi, DPRD berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan prosedur pelaksanaan hak angket berjalan sesuai ketentuan. Pasalnya, mekanisme tersebut dinilai masih jarang diterapkan di tingkat pemerintah daerah.
“Langkah pertama tentu kami akan berkonsultasi ke Kemendagri mengenai teknis pelaksanaan, tata cara dan hal-hal lainnya. Karena memang kasus seperti ini jarang terjadi dan bisa dibilang baru pertama,” katanya.
Terkait sikap pimpinan DPRD, Rojab menegaskan dirinya tidak berada pada posisi mendukung maupun menolak usulan hak angket. Sebagai pimpinan lembaga, tugasnya adalah memfasilitasi setiap usulan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Kami bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju. Sepanjang syaratnya terpenuhi dan diusulkan sesuai aturan, pimpinan DPRD berkewajiban memfasilitasi prosesnya,” tegasnya.
Mengenai informasi adanya tiga fraksi dengan total 13 anggota DPRD yang telah menyatakan dukungan terhadap hak angket, Rojab menilai jumlah tersebut sebenarnya sudah jauh melampaui batas minimal dukungan yang dipersyaratkan dalam tata tertib.
“Kalau memang jumlahnya 13 orang dari tiga fraksi, itu sudah lebih dari cukup. Jadi tidak perlu terlalu lama menunggu,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa para pengusul tetap harus menyusun dokumen resmi yang memuat dasar dan tujuan penggunaan hak DPRD, baik berupa hak interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat.
“Yang penting sekarang usulannya dibuat lengkap beserta alasan dan objek yang akan diajukan. Apakah nanti bentuknya hak interpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat, semuanya memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Rojab juga menegaskan bahwa hak angket tidak serta-merta berkaitan dengan upaya pemakzulan kepala daerah. Menurutnya, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang digunakan DPRD untuk mendalami persoalan tertentu yang dianggap penting bagi kepentingan publik.
“Kalau interpelasi lebih kepada meminta penjelasan terhadap suatu kebijakan. Sementara hak angket sifatnya penyelidikan yang lebih mendalam. Jadi bukan bicara pemakzulan, tetapi menggali dan menelusuri suatu persoalan secara lebih komprehensif,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini DPRD belum dapat memastikan isu atau kebijakan apa yang nantinya akan menjadi objek penyelidikan apabila hak angket benar-benar bergulir. Hal tersebut masih menunggu materi resmi yang akan diajukan oleh fraksi pengusul.
“Kami belum bisa berasumsi. Nanti akan terlihat setelah usulan resmi dari fraksi pengusul disampaikan,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
