Wartain.com || Sekitar 50 Orang warga masyarakat Perumahan Griya Putra Residence Subang mendatangi Kantor Bupati Subang menuntut pertanggungjawaban Developer perumahan PT. TOP Putra Group atas dampak banjir pada 10 Februari 2024 di Perumahan Griya Putra Residence.
Irwan Yustiarta (Kuasa Hukum Masyarakat Perumahan Griya Putra Residence) mengatakan “Kami datang dengan membawa 3 tuntutan atas nama masyarakat, yakni pembangunan Tanggul Permanen dari hulu ke hilir disepanjang area perumahan, Penangguhan angsuran selama proses pembangunan tanggul, serta ganti rugi atas kerusakan dampak banjir”.
Audiensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Subang dipimpin oleh Kepala Pelaksanaan BPBD Kab. Subang Udin Jazudin.
“Kami akan membentuk tim terlebih dahulu yang terdiri dari PUPR, pihak Developer, dan Pemda Subang untuk turun langsung ke lapangan meninjau terkait rencana pembangunan tanggul”, ungkapnya.
Diketahui bahwa, area Perumahan tersebut merupakan zona hijau atau daerah resapan air, dengan posisi dibawah permukaan sungai saat debit air tinggi.
Kejadian banjir di perumahan tersebut telah terjadi sebanyak 4 kali sejak tahun 2021, masyarakat merasa ditipu oleh developer, karena pada saat promosi developer menjamin Perumahan bebas banjir.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Biro Subang)
