26.7 C
Jakarta
Senin, Oktober 14, 2024

Latest Posts

Diduga Penodaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaitun Diperiksa Bareskrim Polri

Wartain.com, Jakarta || Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaitun Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, terkait dugaan penodaan agama, bertempat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin malam, 03/07/2023.

Syekh Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, dengan pengawalan yang sangat ketat dari anak buahnya, pada pukul 13.50 dan langsung menuju ruangan penyidik.

Sebanyak 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, semuanya sudah dijawab oleh syekh Panji Gumilang. Kemudian beliau keluar dari ruang penyidik, sekitar pukul 23.30 WIB, dan langsung diserbu oleh wartawan, yang sudah menunggunya dari siang.

“Sudah ditanyakan semua, dan sudah saya jawab dengan sempurna, semua berjalan dengan baik, terima kasih saudara-saudara,” ungkap Panji.

Sempat terjadi ketegangan antara awak media dan pengawal Syekh Panji Gumilang, para pewarta yang ingin tahu kejelasan dari pemeriksaan, dihalang-halangi oleh para pengawalnya. Alhasil, melihat situasi kurang kondusif, Panji Gumilang kemudian masuk kembali keruangan Bareskrim, tapi tidak berselang lama, beliau keluar kembali dan langsung memberikan pernyataan.

“Saudara-saudara terima kasih, saya faham saudara menunggu dari pagi, dan saya faham, saudara ingin tahu dari mulut saya apa yang terjadi hari ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus yang menimpa pimpinan Ponpes Al-Zaitun tersebut adalah, terkait dugaan adanya penodaan agama yang dipraktekkan di ponpes itu. Sehingga, banyak elemen masyarakat yang meminta pemerintah untuk menutup Ponpes Al-Zaitun.

Kemudian, ada dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan Ponpes Al-Zaitun, pertama adalah LP yang diajukan oleh Forum Advokat Penyelamat Pancasila (FAPP), dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan Laporan Polisi (LP) yang di layangkan oleh Pendiri NII Crisis Centre Ken Setiawan, dengan Nomor : LP/B/169/VI/2023/BARESKRIM POLRI, tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Syekh Panji Gumilang, dituduhkan melanggar pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

“Semuanya, panggilan Bareskrim sudah saya penuhi, dan dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan secukup-cukupnya. Pertanyaan yang disampaikan kepada saya, lebih dari 30 pertanyaan, sudah bisa dijawab dengan baik,” ujarnya.

Beliau berharap, proses selanjutnya bisa berjalan dengan lancar. “Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar, saudara – saudara sudah saya berikan informasi, selanjutnya nanti kami minta jalan, supaya bisa pulang”, kata Panji kepada para wartawan yang mengelilinginya.

Sejauh ini, status Panji Gumilang masih sebagai saksi, dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Sampai ada informasi lebih lanjut dari Bareskrim Polri, terkait status yang bersangkutan.***

(Tim)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.