Wartain.com || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAPkerja) yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/II/2026 tentang kewajiban pemberi kerja melaporkan informasi lowongan pekerjaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut memiliki peran penting dalam menyediakan data ketenagakerjaan yang lebih akurat sekaligus memperluas akses informasi bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Ia mengatakan, perusahaan diharapkan melaporkan setiap informasi terkait kebutuhan tenaga kerja, baik lowongan yang sedang dibuka maupun yang telah terisi, sehingga dapat diketahui secara terbuka oleh berbagai pihak.
“Perusahaan kami dorong untuk menyampaikan informasi lowongan kerja melalui sistem SIAPkerja. Data tersebut dapat diakses oleh pencari kerja, pemerintah, maupun pihak lain yang membutuhkan informasi terkait ketenagakerjaan,” kata Sigit, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait peluang kerja akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi pekerjaan secara luas.
Selain itu, penggunaan sistem SIAPkerja juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih transparan dan terintegrasi.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pelaporan lowongan kerja dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan tertulis bagi perusahaan yang tidak melaporkan informasi lowongan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegasnya.
Melalui kepatuhan terhadap aturan tersebut, Sigit berharap tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang lebih terbuka, tertib, serta mampu mendukung peningkatan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi di daerah.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
