Wartain.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak menghambat jalannya proses penyidikan kasus dugaan kuota haji yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik tetap bekerja secara optimal untuk merampungkan berkas perkara. Ia menyebut, proses penyidikan kini tengah difokuskan pada pelengkapan dokumen agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. Saat ini penyidik sedang menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Budi juga membenarkan bahwa Yaqut tidak menjalani penahanan di rumah tahanan KPK saat momen Idulfitri 1447 Hijriah pada 21 Maret 2026. Hal tersebut dikarenakan status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikaji dan disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memperbolehkan perubahan jenis penahanan dengan pertimbangan tertentu, serta tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
“Seluruh proses pengalihan penahanan ini telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
KPK menegaskan, meskipun status penahanan berubah, komitmen lembaga antirasuah itu untuk menuntaskan perkara tetap berjalan tanpa kendala.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
