26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 18, 2026

Latest Posts

Notaris Kini Jadi Garda Awal Keamanan Keuangan Negara, INI Jabar Perketat Implementasi PMPJ di Sukabumi

Wartain.com – Peran notaris kini tidak lagi sebatas memastikan sahnya akta atau hubungan hukum antara para pihak. Di tengah meningkatnya ancaman pencucian uang dan potensi pendanaan kelompok radikal, notaris justru berada di garis depan pengawasan awal.

Kesadaran inilah yang mendorong Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat bersama Kanwil Kemenkumham Jabar menggelar penguatan kapasitas notaris di Sukabumi. Fokusnya: memastikan setiap notaris memahami dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai instrumen penting mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan.

Ketua Pengwil INI Jabar, Dodi AR Jaja Atmaja, menegaskan bahwa lebih dari 5.000 notaris di Jawa Barat memegang posisi strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Pembinaan ini bukan sekadar formalitas. Notaris harus berada satu langkah lebih maju dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan, termasuk dalam transaksi yang tampak biasa,” kata Dodi dalam kegiatan di Kota Sukabumi, Rabu (19/11/2025).

Aturan terbaru, termasuk Permenkumham Nomor 22 Tahun 2025, memang mempertegas teknis pengangkatan dan pemberhentian notaris. Namun menurut Dodi, isu utama yang harus diperkuat justru ada pada akuntabilitas notaris dalam menangkal transaksi mencurigakan.

PMPJ mengharuskan notaris menggali lebih rinci identitas dan sumber dana para penghadap, terutama dalam pembuatan akta yang melibatkan badan usaha. Proses verifikasi ini membuat notaris menjadi simpul awal yang terhubung langsung dengan PPATK.

Meski demikian, penerapan PMPJ masih belum merata. Temuan INI Jabar menunjukkan masih ada notaris yang belum menjalankan standar tersebut secara penuh, sehingga risiko kerentanan masih terbuka.

FATF dan Ancaman Risiko bagi Profesi Notaris

Masuknya Indonesia dalam komitmen Financial Action Task Force (FATF) membuat sektor profesi, termasuk notaris, berada dalam pengawasan yang lebih ketat. Lalai mengidentifikasi pengguna jasa dapat membuka celah bagi dana hasil kejahatan masuk ke sistem formal melalui akta yang diterbitkan notaris.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, menilai penguatan PMPJ bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi bagian dari sistem pertahanan negara dalam memantau arus keuangan yang berpotensi membiayai kejahatan lintas batas.

“Kami dorong agar notaris tidak terjebak dalam praktik yang membahayakan profesinya. Ketelitian sejak awal adalah bentuk perlindungan hukum bagi mereka,” ujar Asep.

Ia menambahkan, indikasi TPPU bukan mustahil terjadi pada layanan kenotariatan. Karena itu, kehati-hatian menjadi keharusan, bukan pilihan.

Jika terdeteksi adanya indikasi pelanggaran, prosesnya tidak serta-merta berujung pada sanksi. Prinsip 3K — Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi mekanisme penyelesaian awal. Namun bila kelalaian terbukti fatal, notaris tetap bisa dikenai sanksi etik hingga pidana.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.