Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerima sejumlah sertifikat hak pakai dari Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dalam sebuah seremoni yang digelar pada Selasa (1/7/2025). Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel sekaligus mendukung pembangunan kota yang terarah dan berkelanjutan.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menata, mencatat, dan mengamankan seluruh aset, baik yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun instansi vertikal.
“Ke depan, semua harus tercatat dan bersertifikat, tak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga dalam bentuk kelembagaan dan badan hukum. Ini adalah pondasi menuju pemerintahan yang modern, tertib, dan responsif,” ujar Ayep.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari rangkaian program strategis nasional seperti konsolidasi tanah dan sertifikasi tanah wakaf, yang diharapkan menjadi ciri khas pengelolaan pertanahan di Sukabumi. Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menyampaikan dukungan penuh terhadap program Pemkot, termasuk penguatan tanah wakaf sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Sukabumi, menurutnya, memiliki potensi besar untuk menjadi kota percontohan wakaf tanah pertama di Indonesia yang bukan hanya mendukung pengembangan wilayah, tetapi juga memperkuat instrumen keuangan sosial berbasis syariat Islam.
Selain membahas soal pertanahan, Wali Kota juga menyinggung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah menyentuh angka Rp14 miliar per tahun. Namun demikian, masih terdapat tunggakan yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp30 miliar.
Untuk mengatasi hal ini, Pemkot tengah melakukan kajian penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya di kawasan-kawasan ekonomi produktif, sambil tetap menjaga daya beli masyarakat di wilayah lainnya.
Ayep juga memaparkan langkah-langkah lanjutan dalam optimalisasi PAD, termasuk penguatan kelembagaan seperti BLUD, BUMD, serta pemanfaatan program CSR dari sektor swasta agar berkontribusi lebih nyata terhadap APBD.
Tak hanya soal fiskal, Pemkot juga mendorong wakaf produktif sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan. Ia menyebutkan, hasil investasi wakaf saat ini telah disalurkan kepada sedikitnya 90 pelaku usaha lokal sebagai modal usaha dan penguatan ekonomi mikro.
Dalam visi jangka panjangnya, Wali Kota mengungkapkan rencana penataan wilayah administrasi Kota Sukabumi. Dari luas saat ini sekitar 48 km², direncanakan perluasan hingga mencakup sembilan kecamatan dengan total area sekitar 377 km². Proses ini kini tengah dikaji bersama para pemangku kepentingan.
“Penataan aset dan percepatan sertifikasi adalah fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang tertata dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Kegiatan ini turut ditandai dengan penyerahan langsung sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kota Sukabumi, serta penandatanganan berita acara pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah Tahun 2025 — sebagai simbol penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan pertanahan berbasis kolaborasi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
