Wartain.com || Polisi menyebut, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 02/11/2023.
Meski begitu, Whisnu belum merincikan berapa jumlah aset atas nama Panji Gumilang dan keluarganya tersebut.
“Belum belum masih didalami ya (total aset). Masih menunggu audit nanti dikasih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu memastikan jika semua aset tersebut akan dilakukan penyitaan lantaran Panji terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bayar Cicilan Pakai Iuran Santri Whisnu berucap Panji Gumilang membayar cicilan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp 73 miliar dengan kembali menggunakan uang yayasan.
Adapun sumber dana yayasan itu didapat dari berbagai macam sumber yang satu di antaranya adalah dana dari orang tua para santri yang menyekolahkan anak-anaknya di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Whisnu mengatakan pihaknya akan melacak berbagai sumber aset maupun transaksi dana yang digunakan tidak pada semestinya.
“Ya itu nanti kita dalami lagi, yang pasti bahwa untuk kepentingan yayasan peminjamannya. Tapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.***
Foto : Fajar
Editor : Aab Abdul Malik
(Tim)