Wartain.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini terungkap pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52), warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam pembelian BBM subsidi menggunakan wadah yang tidak semestinya.
“Anggota Unit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Dari hasil pemantauan, ditemukan seseorang yang mengisi pertalite ke dalam galon bekas air mineral dan jerigen,” ungkap Hartono.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan dengan menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya berwarna merah yang digunakan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah membeli pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak memiliki legalitas, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen yang berisi pertalite dengan total kurang lebih 272 liter.
Hartono menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia juga menyampaikan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen untuk terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat luas.
“Kapolres Sukabumi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses hukum.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
