Wartain.com || Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Milenial (PPJNM) menegaskan sikap kritisnya terhadap proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU POLRI). PPJNM menilai bahwa regulasi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan demokrasi, hak asasi manusia, serta sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum PPJNM, Salman Rizkatillah, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, terutama pemuda dan mahasiswa, dalam mengawal proses legislasi ini.
“Jangan sampai revisi KUHAP dan RUU POLRI disusun tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai. Ada potensi pasal-pasal bermasalah yang bisa membungkam kebebasan berpendapat dan memperkuat kontrol negara terhadap masyarakat. Kita mesti terus memelototi proses ini agar tidak ada celah bagi pelemahan demokrasi dan penegakan hukum yang sewenang-wenang,” tegasnya.
Revisi KUHAP
Pada 18 Februari 2025, DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi RUU usulan DPR. Beberapa poin baru dalam draf revisi KUHAP mencakup jenis penyidik hingga penerapan restorative justice.
*RUU POLRI*
Pembahasan RUU POLRI telah dimulai, dengan beberapa poin yang menjadi sorotan, termasuk kewenangan polisi untuk melakukan penyadapan di luar proses hukum.
PPJNM juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat sipil dalam proses legislasi ini.
“Kita harus berada di garda terdepan dalam memastikan bahwa revisi KUHAP dan RUU POLRI tidak hanya mengakomodasi kepentingan elite, tetapi benar-benar memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Jika ada pasal yang bermasalah, kita harus bersuara. Jika ada indikasi pelemahan demokrasi, kita harus melawan,” lanjut Salman.
Sebagai bentuk konkret dari sikap kritisnya, PPJNM juga mendesak pemerintah dan DPR agar lebih terbuka dalam memberikan ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat sebelum menetapkan regulasi yang berdampak luas.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Sal/Biro Garut)
