Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi menemukan banyaknya peternakan ayam yang diduga beroperasi tanpa mengindahkan ketentuan zonasi tata ruang dan perizinan resmi. Temuan ini terungkap dari hasil validasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melalui data sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa dari total 987 peternakan ayam yang tercatat, sebanyak 660 unit di antaranya dinilai tidak memenuhi persyaratan legalitas dan lokasi yang sesuai dengan peraturan daerah.
“Setelah kami verifikasi data OSS, ditemukan banyak pelaku usaha peternakan yang izinnya tidak sesuai, bahkan ada yang sama sekali belum mengurus izin. Ini jadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan tata ruang,” ujar Ali, Jumat (3/7/2025).
Ali menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur bahwa peternakan ayam hanya boleh beroperasi di desa yang termasuk dalam zona Pola Pengembangan Lahan (PPL). Dari total 386 desa dan kelurahan di Sukabumi, hanya 159 desa yang masuk kategori kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan peternakan ayam. Sisanya, yakni 222 desa dan 5 kelurahan, tidak memenuhi syarat sebagai zona peternakan.
“Masih banyak kandang ayam yang berdiri di lokasi yang secara aturan tidak diperbolehkan. Ini bertentangan dengan kebijakan tata ruang. Meskipun kandang sudah berdiri, tetap harus diurus izinnya sesuai prosedur,” tegasnya.
Masalah lain yang mencuat adalah ketidaksesuaian antara data OSS dan kondisi di lapangan. Berdasarkan temuan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, hanya 153 peternakan yang terverifikasi secara fisik. Disparitas ini, kata Ali, bisa disebabkan oleh pendataan yang tidak akurat oleh pelaku usaha atau adanya kegiatan usaha ilegal yang belum terdaftar.
“Beberapa pelaku usaha tidak memperbarui data, ada juga yang izinnya sudah kadaluarsa atau tidak pernah diurus sejak awal. Hal ini tentu menyulitkan kami dalam proses pengawasan,” jelasnya.
Selain aspek legalitas lokasi, Ali juga menyoroti praktik penggunaan air tanah secara ilegal oleh sejumlah peternakan. Banyak pelaku usaha belum mengantongi Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT), meski sudah menggunakan sumber air tanah secara intensif untuk kebutuhan operasional.
“Setiap penggunaan air tanah untuk usaha, termasuk lewat sumur bor, wajib memiliki izin dan membayar pajak. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan,” tandasnya.
DPMPTSP akan terus menggencarkan pendataan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari langkah penertiban. Sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional, akan dikenakan sesuai tingkat pelanggaran dan skala usaha.
“Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menciptakan usaha peternakan yang legal, tertib, dan berwawasan lingkungan. Kami mengajak semua pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung upaya penataan ini,” pungkas Ali.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
