Wartain.com || Suasana acara reses anggota DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di salah satu hotel di Kota Sukabumi mendadak berubah tegang. Seorang pria bernama Dudi S (43) tiba-tiba berdiri dan menyampaikan keluhannya dengan suara bergetar sambil menggenggam amplop cokelat di tangan.
Dalam forum bertajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang dihadiri Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin, Dudi meluapkan emosinya terkait perjuangan mencari keadilan bagi anaknya yang menjadi korban kekerasan.
“Saya sudah tempuh semua prosedur dengan sabar. Tapi justru dituduh mencari uang, dianggap rekayasa. Padahal saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ujar Dudi dengan nada tinggi, Rabu (15/10/2025).
Menurut Dudi, kasus dugaan kekerasan yang dialami anaknya justru dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meski ia mengklaim bukti sudah cukup kuat. Ia juga menuding ada kejanggalan karena kasus yang saling berkaitan justru dipisahkan oleh penyidik.
“Kejadiannya satu rangkaian, tapi dipisah antara pelaku dewasa dan anak. Akibatnya, yang utama malah di-SP3,” katanya menahan emosi.
Dudi menuturkan, anaknya kini kembali bersekolah setelah dua tahun vakum, namun masih menjalani pendampingan medis akibat trauma dan gangguan kesehatan yang tersisa. Ia juga menuding ada dugaan manipulasi data nilai dan rapor anaknya selama masa itu.
“Nilai dan rapor dibuat seolah-olah normal, padahal anak saya tidak sekolah dua tahun. Itu sudah jelas dimanipulasi,” tegasnya.
Secara fisik, lanjut Dudi, sang anak masih sering mengalami nyeri kepala, kesulitan membuka mulut, dan pembengkakan pada liver akibat dugaan pemberian obat berlebihan saat peristiwa itu terjadi.
“Saya hanya berharap kasus ini diperhatikan lagi. Dulu LPSK sempat melindungi kami dari kriminalisasi, saya bersyukur atas itu,” ungkapnya.
Momen tersebut sempat membuat suasana forum memanas sebelum akhirnya kembali kondusif.
DPR dan LPSK Tanggapi
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menilai bahwa keadilan tidak dapat diukur dari rasa puas individu, tetapi harus berpijak pada fakta hukum, saksi, dan alat bukti yang ada.
“Keadilan bukan soal kepuasan, tapi bagaimana proses itu dijalankan sesuai dengan fakta. Mungkin di kasus ini kurang saksi, sehingga berakhir SP3,” ujar Dewi.
Meski demikian, Dewi menegaskan pihaknya akan memberikan perhatian terhadap apa yang dialami keluarga Dudi.
“Hukum tidak berbicara soal perasaan, tetapi fakta dan bukti. Namun tentu ini akan jadi perhatian kami, terutama terkait peran LPSK dalam perlindungan saksi dan korban,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri kembali kasus tersebut, terutama terkait status perlindungan yang sebelumnya diberikan kepada Dudi dan anaknya.
“Kami akan cek kembali berkasnya. Perlindungan memang berhenti saat SP3 diterbitkan, tapi kalau ada bukti baru atau permohonan ulang, tentu bisa dilakukan assessment,” jelasnya.
Wawan juga menyebut, dalam berkas yang dibawa Dudi terdapat sejumlah rekomendasi kepada UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, dan pihaknya akan memverifikasi kembali implementasinya.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang dimaksud Dudi berawal dari laporan dugaan bullying di salah satu sekolah swasta di Kota Sukabumi pada Desember 2023. Setelah melalui proses panjang, penyidik Polres Sukabumi Kota pada Juli 2024 memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena dinilai tidak cukup bukti.
“Dari hasil pemeriksaan 32 saksi dan empat ahli, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu perkara dihentikan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat itu.
Polisi menyebut, korban tidak menjalani visum karena kejadian diduga sudah lama terjadi. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa keterangan anak korban cenderung berubah-ubah.
“Keterangan anak masih fluktuatif, tidak konsisten. Sementara dari sisi medis tidak ditemukan bukti kekerasan,” jelas Kapolres.
Meski telah dihentikan, pihak kepolisian membuka peluang bagi pelapor untuk mengajukan permohonan kembali apabila ditemukan bukti baru.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
