Wartain.com || Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Nagrak menggelar kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, bertempat di Gedung Yayasan Antasalam, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Selasa 24/09/2024.
Acara tersebut digelar agar para ASN, TNI/Polri dan lainnya, bekerja sesuai dengan aturan yang diatur oleh UU yang berlaku, demi mewujudkan Pilkada berjalan dengan tertib tanpa hambatan dan damai.
Ketua Panwascam Nagrak, Jeni Prandana mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk upaya kepada jajaran ASN, TNI, Polri, Kepala Desa serta perangkat desa, untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
“Dimana kami mengupayakan seluruh ASN, TNI/Polri, Kepala Desa serta perangkat desa yang ada di Kecamatan Nagrak, untuk bersikap netral dan menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2024,” ucap Jeni.

“Harapan Kami, seluruh peserta kegiatan kali ini mengindahkan apa yang kami himbau dan apa yang kami sampaikan. Adapun nanti kalau ada yang melanggar, kami akan bertindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku” tambah Jeni.
Jeni menuturkan, terlebih lagi dalam masa kampanye yang sebentar lagi akan dimulai. Sangat tidak diharapakan para ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa untuk ikut serta menjadi peserta kampanye yang dilakukan oleh Paslon.
“Kampanye paslon sebentar lagi akan dimulai. Untuk itu Kami mohon semua pihak, baik ASN, TNI, Polri, Kepala Desa maupun perangkat desa, tidak ada yang terlibat menjadi peserta kampanye,” tegas Jeni.
Ditempat yang sama Camat Nagrak, Adang Sutianda, SIP juga memberikan himbauan kepada seluruh ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkatnya terutama di wilayah Nagrak untuk selalu menjaga netralitasnya.

“Ini merupakan bentuk sosialisasi tentang netralitas buat ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan lainnya, karena kita ingin betul-betul bisa netral dengan mengikuti aturan yang ada, dan ini adalah langkah kami supaya wilayah Nagrak ingin baik sebelum maupun setelah pilkada,” tutur Adang.
“Semua pihak yang secara aturan tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye atau mengajak, mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu paslon, wajib untuk menghindari hak yang demikian,” jelas Adang.
Adang berharap, pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024, khususnya di Kecamatan Nagrak bisa berjalan dengan sukses tanpa ekses.
Pada sesi akhir acara, dilakukan pembacaan dan penandatanganan Ikrar netralitas dari semua unsur terkait.***
Foto : wartain.com/Aab
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Dul
