Wartain.com || Panja Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran BPIH 2024 di angka Rp 93,4 juta per jemaah haji yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp 105 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan, penurunan berhasil dilakukan dengan penyesuaian biaya.
“Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahun 2024 ini menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp 93 juta,” kata Ace, Jumat 24/11/2023, melansir Kumparan.
“Penurunan usulan BPIH ini dilakukan penyesuaian setelah pembahasan alot dalam dua Minggu rapat Panja BPIH. Dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang Dolar dan Riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi,” sambung Ace.
Selain soal total biaya, Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jemaah (Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Harapannya agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya haji dengan lebih optimal.
Sebelumnya, sebesar 70 persen biaya haji dibayarkan oleh calon jemaah lewat Bipih dan 30 persen diambil dari nilai manfaat. Pada tahun 2023, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%). Sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).
Dengan usul dari Panja, kata Ace, kenaikan Bipih tidak akan terlalu besar. “Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55-56 juta per jemaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta,” ucapnya.
Politikus Golkar itu mengatakan, penurunan angka kenaikan biaya haji yang telah disepakati Panja dan Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan sebagai BPIH tahun 2024.
Ia menyebut, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah.
“Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji,” terang Ace.
Lebih lanjut, Komisi Agama DPR tersebut menargetkan BPIH 2024 akan diputuskan pada tanggal 27 November 2023. Menurut Ace, keputusan ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya agar para jemaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Untuk semakin mengurangi beban calon jemaah, Ace mengatakan Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan metode mencicil. Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000.
“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jemaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah,” tegas Ace.
Di sisi lain, Panja BPIH 2024 pun meminta pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah di mana kuota normalnya hanya 221.000 jemaah. Menurut Ace, tambahan kuota inilah yang menjadi faktor penggunaan nilai manfaat dapat dimaksimalkan untuk biaya haji.
“Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga,” paparnya.
Ace berharap, penurunan usulan kenaikan BPIH tidak akan berdampak terhadap pelayanan bagi calon jemaah Haji. Baik saat di Tanah Air maupun ketika di Tanah Suci.
“Dengan penurunan usulan BPIH ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” tutup Ace.***
Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A
(Red)
