Wartain.com || Kasus perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan retret umat Kristen di Kampung Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam kunjungannya ke Sukabumi, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menekankan pentingnya menjaga semangat perdamaian sembari tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Pesan utama yang kami tangkap di sini adalah keinginan bersama untuk menjaga perdamaian dan persatuan. Karena itu, kami dari Kemenkumham mendorong adanya penangguhan penahanan terhadap para tersangka demi menjaga proses rekonsiliasi sosial yang sudah mulai dibangun,” ujar Thomas di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Thomas menegaskan bahwa langkah hukum tetap harus berjalan, namun dilakukan secara profesional, proporsional, dan adil. Ia menyoroti pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian konflik yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibanding semata-mata pemidanaan.
“Mencari keadilan itu tidak satu jalan. Ada pendekatan seperti restorative justice yang membuka ruang mediasi. Kami siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan tujuh tersangka, dan akan mengajukannya secara resmi ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Ia juga menyinggung pemicu konflik yang dinilai berawal dari miskomunikasi dan persepsi keliru masyarakat tentang fungsi bangunan. Menurutnya, penting bagi publik untuk memahami perbedaan antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah pembinaan rohani.
“Permasalahan ini muncul karena kesalahpahaman terminologi. Apa yang disebut rumah pembinaan rohani tentu berbeda dari rumah ibadah sebagaimana diatur dalam regulasi. Namun yang seperti ini belum diatur secara rinci dalam hukum,” jelas Thomas.
Terkait regulasi, Thomas menggarisbawahi bahwa rumah ibadah memiliki ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan penggunaan tempat tinggal untuk pembinaan keagamaan secara temporer masih menjadi area abu-abu dalam kebijakan hukum.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa meski proses perdamaian sosial telah berlangsung, jalannya hukum tetap harus dihormati. Ia menyebut permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Penangguhan adalah hak hukum yang sah. Tapi proses pidana tetap berjalan sesuai prosedur. Tidak boleh ada pihak yang menarik kasus ini ke arah konflik kelompok atau agama, karena pada dasarnya ini persoalan antar individu,” tegas Samian.
Ia juga menanggapi kemungkinan diterapkannya restorative justice, dengan menyatakan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan jika ada permohonan resmi dari kedua belah pihak yang terlibat.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan formal dari kedua belah pihak terkait RJ. Jika itu diajukan, kami tentu akan memproses sesuai ketentuan. Namun sementara ini kami fokus menegakkan hukum secara profesional dan berimbang,” tutupnya.
Sebagai catatan, insiden terjadi pada 28 Juni 2025 lalu, saat sekelompok warga diduga melakukan perusakan terhadap sebuah rumah yang digunakan untuk kegiatan retret keagamaan oleh 36 orang jemaat Kristen, termasuk anak-anak. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam aksi perusakan pagar, kendaraan, dan simbol keagamaan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
