Wartain.com || Dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 Tingkat Kabupaten Cianjur yang berlangsung di Lapangan Prawitasari, Lapas Kelas IIB Cianjur menyerahkan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan, Minggu 17/08/2025.
Pada momentum bersejarah ini, dua orang warga binaan Lapas Cianjur menerima Remisi Umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Kedua warga binaan tersebut adalah Febri Abdul Karim dan Rodin Bin Oon.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Cianjur bersama Wakil Bupati Cianjur, yang turut didampingi langsung oleh Kepala Lapas Cianjur, Eris Ramdani.
“Tahun ini, pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Cianjur terbagi menjadi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, yang bertepatan dengan usia ke-80 tahun Republik Indonesia,” tutur Eris.
Menurut informasi ada total 583 warga binaan mendapatkan remisi dan 12 diantaranya mendapatkan RU II.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
