26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juni 6, 2026

Latest Posts

Disdukcapil Sukabumi Terapkan Syarat Wajib Rekam KTP-el untuk Pengurusan KK dan Pindah Penduduk

Wartain.com || Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memberlakukan ketentuan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan layanan pindah penduduk.

Dalam aturan terbaru tersebut, pengurusan dokumen tidak dapat diproses apabila masih terdapat anggota keluarga berusia 17 tahun lebih 14 hari yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh jenis layanan, baik pencetakan KK baru maupun perubahan data akibat mutasi penduduk, baik di dalam wilayah Kabupaten Sukabumi maupun ke luar daerah.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan data kependudukan yang valid, akurat, dan tertib administrasi, sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami tidak dapat memproses pencetakan KK maupun layanan pindah apabila masih ada anggota keluarga yang sudah wajib rekam KTP-el tetapi belum melaksanakannya,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Disdukcapil pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda perekaman KTP-el setelah memasuki usia wajib. Masyarakat diminta segera mendatangi kantor Disdukcapil atau unit layanan kependudukan terdekat guna melakukan perekaman.

Dengan terpenuhinya kewajiban perekaman KTP-el, Amir berharap seluruh layanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat, lancar, dan tanpa kendala.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.