26.7 C
Jakarta
Kamis, Juli 16, 2026

Latest Posts

Buruh Ultimatum BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Tuntut Perbaikan Layanan dalam 1 Bulan

Wartain.com – Ratusan massa yang tergabung kedalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7/2026) siang.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah keluhan terkait pelayanan pencairan jaminan hari tua (JHT), dugaan praktik percaloan, hingga kekhawatiran terhadap pengelolaan dana peserta.

Massa memberikan tenggat waktu satu bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan perbaikan pelayanan. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, buruh mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan menduduki kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Muhamad Popon, menyebutkan bahwa persoalan pelayanan menjadi salah satu keluhan utama para peserta. Menurutnya, peserta masih kerap bertele-tele saat mengurus pencairan klaim.

“Kesulitannya selalu dipingpong, dibolak-balik. Sementara ada standar syarat, tapi syarat sekali saja tidak cukup,” ujarnya.

Ia mencontohkan, peserta dari wilayah yang jauh seperti Jampang, Surade, Tegalbuleud, hingga Palabuhanratu harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengurus klaim. Namun, setibanya di kantor, mereka terkadang tidak mendapatkan nomor antrean.

“Bayangkan, orang Surade, orang Palabuhanratu datang ke sini pagi-pagi, antrean sudah tidak ada. Berapa ongkos yang harus dibuang, berapa energi dan waktu yang harus dikorbankan?” katanya.

Selain pelayanan, buruh juga menyoroti dugaan praktik percaloan. Mereka mengaku mendapatkan laporan adanya peserta yang harus berhadapan dengan calo saat mengurus klaim.

Bahkan, massa juga menyampaikan kekhawatiran terkait pengelolaan dana peserta yang diinvestasikan di sejumlah instrumen, termasuk pasar saham. Kekhawatiran itu muncul karena kondisi pasar saham yang mengalami penurunan.

“Ketika uang kita diinvestasikan di saham dan pasar sahamnya bermasalah, wajar kita punya kekhawatiran,” ujarnya.

Massa juga mengaku menemukan dugaan adanya pihak yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan namun dapat mencairkan JHT. Temuan tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti.

“Kita ada beberapa temuan, nanti kita bisa coba tindak lanjuti,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Alpian, mengatakan seluruh aspirasi buruh akan dikoordinasikan dengan kantor wilayah dan kantor pusat.

Terkait persoalan antrean, Alvian menjelaskan, sistem antrean digital diterapkan untuk memudahkan peserta, khususnya mereka yang berasal dari wilayah yang jauh.

Menurutnya, peserta dapat mengajukan klaim secara daring dan menentukan sendiri jadwal kedatangan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuannya sebenarnya untuk mempermudah. Peserta yang rumahnya jauh tidak perlu datang ke sini untuk mengantre. Cukup melalui website, kemudian bisa ditentukan harinya kapan,” jelasnya.

Alpian menyebut, kuota antrean yang tersedia setiap harinya rata-rata mencapai hampir 100 peserta.

Mengenai dugaan praktik calo, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tidak akan menoleransi keterlibatan pegawai dalam praktik tersebut.

“Kalau ada orang dalam bermain di sini, pasti kita tindak tegas. Pidana, kita berhentikan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, penerapan persyaratan foto dan kelengkapan data peserta merupakan bagian dari sistem yang ditetapkan secara terpusat. Hal itu dilakukan untuk memastikan identitas peserta sekaligus mencegah praktik percaloan.

Terkait kekhawatiran terhadap investasi dana peserta, Alvian memastikan pengelolaan dana dilakukan berdasarkan regulasi. Dana ditempatkan pada berbagai instrumen investasi, seperti saham, Surat Utang Negara (SUN), deposito, dan instrumen lainnya.

“Untuk uang klaim, insyaallah tidak ada masalah. Investasi kita sifatnya jangka panjang, bukan jangka pendek,” katanya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat mengambil kebijakan terkait penghapusan pajak JHT tanpa adanya regulasi dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

Aksi buruh kemudian berakhir setelah aspirasi disampaikan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Massa tetap memberikan waktu satu bulan untuk melihat tindak lanjut dan perbaikan pelayanan sebelum memutuskan langkah berikutnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.