26.7 C
Jakarta
Jumat, Agustus 28, 2026

Latest Posts

Imigrasi Sukabumi Amankan WNA Tiongkok di Cimangkok, Diduga Salahgunakan Visa Remote Worker

Wartain.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial Yang Li di Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Yang Li diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh atau Remote Worker tipe E33G. Namun berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran petugas, aktivitas yang dijalani Yang Li diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal tersebut.

Diduga Fasilitasi Pernikahan Lintas Negara Lewat Douyin

Dari hasil penelusuran, Yang Li diduga memanfaatkan aplikasi media sosial Douyin untuk membuat konten yang mengarahkan sejumlah pria WNA Tiongkok untuk mencari pasangan perempuan asal Indonesia.

Tak hanya itu, ia juga disebut membantu pengurusan tempat tinggal serta mempertemukan warga negara Tiongkok dengan perempuan Indonesia untuk menjalin hubungan hingga pernikahan lintas negara.

Petugas Imigrasi kemudian turun ke lokasi dan mendapati Yang Li telah menikah dengan warga Sukabumi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Masih Tahap Pendalaman

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas, dokumen perjalanan, visa, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas Yang Li selama di Indonesia.

“Seluruh informasi dari masyarakat akan kami verifikasi dengan keterangan pihak terkait serta alat bukti yang ditemukan. Apabila terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, tindakan hukum akan kami ambil sesuai aturan yang berlaku,” ujar Torang.

Senada, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengapresiasi peran serta masyarakat.

“Pengawasan orang asing bukan hanya tugas instansi. Partisipasi masyarakat sangat berharga. Setiap laporan akan kami proses secara profesional dan sesuai hukum,” tegas Henki.

Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran TPPO

Hingga saat ini, Imigrasi Sukabumi belum menarik kesimpulan terkait adanya pelanggaran perdagangan orang maupun pelanggaran keimigrasian. Proses verifikasi dan pemeriksaan bukti masih berlangsung.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Sukabumi dalam menjaga ketertiban hukum dan keamanan, di tengah meningkatnya jumlah warga negara asing yang berada di wilayah tersebut.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.