26.7 C
Jakarta
Selasa, September 22, 2026

Latest Posts

​DPR Sahkan UU Reforma Agraria: Angin Segar Keadilan atau Janji Manis Hukum Baru?

​Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan 

Wartain.com – ​Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Rapat Paripurna ke-6, Selasa (22/9/2026), menandai babak baru dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Langkah politik hukum ini hadir di tengah ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria struktural yang tak kunjung usai.

​Secara substansial, undang-undang ini membawa sejumlah poin progresif. Kehadiran regulasi ini patut diapresiasi dari sudut pandang pemulihan hak dan keadilan sosial. Namun, publik tidak boleh menutup mata terhadap potensi celah dan tantangan implementatif yang menyertainya.

​Sisi Positif: Penguatan Hak Rakyat dan Kelembagaan Khusus

​Dari kacamata positif, UU Reforma Agraria menawarkan instrumen hukum yang lebih tegas dan berpihak pada kelompok rentan. Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dengan mempertimbangkan ketimpangan lahan, tanah absentee, serta tanah terlantar merupakan respon konkret atas persoalan riil di lapangan. Subjek prioritas yang mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, hingga perempuan memberikan jaminan inklusivitas yang selama ini sering terabaikan.

​Selain itu, penguatan kelembagaan melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memberikan otoritas politik yang kuat. Keberadaan Dewan Pengawas juga menjadi nilai tambah guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah serta adanya jaminan perlindungan bagi pejuang hak atas tanah, pendamping, dan saksi merupakan jaminan penting bagi ruang aman gerakan rakyat.

​Sisi Negatif dan Potensi Sengketa Implementasi

​Meskipun demikian, terdapat catatan kritis dan potensi dampak negatif yang wajib diwaspadai. Pertama, pembentukan lembaga baru di bawah Presiden berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan (overlap) dengan Kementerian ATR/BPN atau instrumen birokrasi yang sudah ada. Jika tata kerja tidak dirancang secara presisi, alih-alih mempercepat redistribusi tanah, kelembagaan ini justru menambah panjang rantai birokrasi.

​Kedua, penetapan kriteria tanah terlantar dan pembatasan penguasaan tanah sering kali berbenturan dengan kepentingan korporasi besar dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Tanpa keberanian politik yang konsisten, pasal-pasal pembatasan ini berisiko menjadi norma pasif tanpa eksekusi tajam. Dampak negatif lainnya adalah potensi resistensi horizontal maupun vertikal apabila mekanisme penyelesaian konflik yang ditawarkan tidak mampu mengakomodasi ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat miskin dan pemilik modal.

​Bagaimana Rakyat Harus Menyikapinya?

​Sikap terbaik masyarakat dalam menyikapi pengesahan undang-undang ini adalah sikap kritis-partisipatif. Rakyat tidak boleh terjebak dalam euforia formalitas hukum semata. Keberhasilan reforma agraria sejatinya tidak ditentukan di ruang sidang Senayan, melainkan di garis depan lahan-lahan sengketa.

​Masyarakat, khususnya organisasi petani, masyarakat adat, dan elemen sipil, harus mengawal ketat penyusunan peraturan turunan (PP/Perpres) serta peta jalan yang direncanakan. Partisipasi aktif dalam pengusulan LPRA dan pemantauan kinerja lembaga penyelenggara menjadi kunci agar norma-norma perlindungan dalam UU ini benar-benar terwujud secara nyata. Hanya dengan pengawasan publik yang tajam, regulasi ini dapat berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat dan penataan ketimpangan agraria di Indonesia.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.