Wartain.com, Kota Sukabumi || Sungguh miris memang ketika membicarakan gaji guru honorer dimanapun. Begitupun di Kota Sukabumi m, jauh dari angka upah minimum kerja (UMK) yang hari ini Rp2.756.923 per bulannya.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua Definitif PGRI Kota Sukabumi, R Histato D. Kobasah, secara faktanya gaji guru honorer yang ada, sangat jauh dari rata-rata UMK. Dia tidak menyebutkan berapa jumlah yang diterima guru honorer di Kota Sukabumi tersebut.
“Ya beragam, tadi sempat disinggung dalam sambutan intinya minta sesuai dengan UMR. Hari ini belum masuk UMK. Tentunya kedepan ini butuh analisis swot,” ungkapnya, Senin 27/11/2023.
Menurut Histato, selama dua periode kepemimpinan wali kota sebelumnya, sudah mengangkat 1700 tenaga harian lepas (THL) guru yang terdata di PGRI.
Di sisi lain Histato menyebut banyak guru honorer baru juga yang perlu disejahterakan. Ia pun berharap, Kota Sukabumi yang saat ini dipimpin oleh Pj juga bisa mengangkat THL baru.
“Sekarang ada Pj, guru non ASN masih ada. Jadi PGRI mendorong bisa mengangkat minimal 5 tahun masa kerja,” harapnya.***
Foto : Trubunenews
Editor : Aab Abdul Malik
(Ikhlas)
