Wartain.com || Bawaslu Kota Sukabumi menemukan beberapa catatan serius di pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
Kepada Wartain.com, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminuddin mengatakan, pihaknya mempunyai data hasil dari komfirmasi terhadap lembaga yang berwenang yaitu Disdukcapil.
Bawaslu sendiri, terdapat tiga poin temuan Bawaslu terkait jumlah pemilih di Kota Sukabumi meliputi,
Pemilih Meninggal Masih terdaftar.
Data pemilih yang meninggal di Kota Sukabumi berdasarkan data Disdukcapil, sampai saat ini belum dilakukan sinkronisasi terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2024.
“Nah data ini yang kemudian tidak bisa dieksekusi oleh KPU. Padahal di dalam data itu disebutkan ada data pemilih yang meninggal sejak bulan Januari sampai bulan Juni, itu juga belum dilakukan sinkronisasi secara utuh,” jelas Amin, usah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT, di Bounty Hotel, Kota Sukabumi, Rabu (18/09/2024).
Amin menuturkan, beberapa kecamatan sudah dilakukan sinkronisasi atau pencermatan tetapi tidak bisa dieksekusi oleh pihak KPU.
“Data orang yang sudah meninggal ini sama saja data pribadi orang lain, tentu yang sudah meninggal harusnya sudah dicoret krena klausul di dalam UU, kalau yang tidak lagi menjadi warga negara masyarakat di wilayah setempat harus dicoret dari daftar pemilih,” tutur Amin.
Pemilih Keluar Memenuhi Syarat
Selain adanya data yang meninggal, Bawaslu juga menemukan data warga Kota Sukabumi yang pindah keluar Kota Sukabumi, namun ditetapkan dalam daftar pemilih tetap.
“Data pindah keluar tentu, data yang ada di dalam data pemilih sementara, kemarin itu harus dikeluarkan dan diberikan status tidak memenuhi syarat. Ternyata sampai ditetapkan tadi dalam DPT, data kami tidak bisa dieksekusi,” ungkap Amin.
“Tidak bisa dieksekusinya daftar pemilih yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) yang dimaksud adalah daftar pemilih pindah keluar dan itu tetap harus dieksekusi dan diberikan status TMS dan tidak boleh terdaftar di dalam DPT,” tuturnya.
Pemilih Masuk Tidak Memenuhi Syarat
Dalam Pleno DPT KPU Kota Sukabumi tidak memasukan pemilih masuk dari luar tidak dimasukan dalam kategori memenuhi syarat (MS).
“Kemudian yang pindah masuk, tentu orang datang harus diakomodir dan itu harusnya diberikan status memenuhi syarat,” kata Amin.
Data Pemilih Keluar dan Masuk
Amin menjelaskan, sejauh ini pihaknya di setiap kecamatan itu ada, data dari Disdukcapil dari bulan Januari sampai bulan Juni ini lebih dari 1000 pemilih setiap kecamatan, baik itu yang pindah masuk ataupun yang pindah keluar.
“Nah dari semua data ini akan kami cermati ulang,” ucap Ami.
Amin me contohkan seperti di Kecamatan Gunungpuyuh data pindah masuknya ini ada 290 orang yang harusnya diberikan status memenuhi syarat, tapi data pindah keluarnya yang harusnya tidak memenuhi syarat atau dicoret dalam DPT ini sebanyak 219 orang.
“Ini kan seharusnya sudah dikeluarkan dalam DPS yang akan ditetapkan dalam DPT. Terus yang 290 pemilih masuk, seharusnya dan diberikan status memenuhi syarat,” jelas Amin.
Catatan Serius Penetapan DPT
Bawaslu menilai dalam penetapan DPT untuk Pilkada ini, merupakan catatan serius dan sangat krusial yang belum dieksekusi oleh KPU.
“Adapun langkah yang akn kami lakukan adalah melakukan kajian dan melakukan pleno di tingkat Bawaslu Kota,” kata Amin.
Temuan ini, Bawaslu menilai adanya perampasan hak demokrasi, atas hak memilih bagi pemilih masuk atau pendatang ke Kota Sukabumi.
“Sama saja KPU menghilangkan hak pilih dan tidak memberikan hak untuk memilih bagi warga masyarakat yang dianggap harusnya masuk dalam DPT (pendatang),” kata Amin.
“Harusnya hak itu diberikan. Kalau tidak diberikan ruang sama saja itu menghalangi orang untuk memberikan hak pilih, sama saja begitu,” tambahnya
Rekomendasi Saran Perbaikan
Bawaslu Kota Sukabumi segera akan memberikan saran perbaikan kaitan hasil pleno penetapan DPT.
“Hari ini kita akan mengeluarkan saran perbaikan dan tiga hari kedepan KPU harus mengeksekusi,” ucap Ami.
“Kalau masih tidak dieksekusi artinya hari keempatnya kita melakukan eksekusi tentang temuan dugaan pelanggaran selama lima hari. Jadi 8 hari lah semuanya tuntas dugaan pelanggarannya oleh Bawaslu,” ungkap Amin.
– Potensi Tambahan Pemilih
Pemilih yang pindah masuk, tentu orang datang ke Kota Sukabumi harus diakomodir dan harus diberikan status memenuhi syarat.
“Nah impeknya kedepan pasti ada perubahan daftar pemilih baik itu secara kuantitas atau kualitas, karena jumlah dan indikator data yang ada di dalamnya juga bisa berubah tentu,” kata Amin.
Potensi Adanya Pleno DPT Jilid II
Untuk menyelesaikan permasalah DPT, mulai dari pemilih meninggal dunia, pemilih keluar dan pemilih masuk, Bawaslu menyebut potensi adanya pleno ulang DPT tingkat Kota Sukabumi.
“Sebetulnya cara KPU untuk mengesahkan ini adalah kewenangan mereka,” katanya.
Hari ini misalkan kata Amin, sudah ditetapkan dengan jumlah jumlahnya 259.961 pemilih.
Kemudian Bawaslu memberikan saran perbaikan. Tentu pasti ada perubahan bukan hanya perubahan data tapi juga data yang ada di dalamnya.
“Kemungkinan harus ada pleno ulang karena mau tidak mau saran perbaikan harus dieksekusi, harus ada penetapan ulang DPT,” tegas Amin.
Potensi Pelanggaran Pidana
Implikasi dari saran perbaikan atu rekomendasi yang Bawaslu keluarkan, jika tidak dieksekusi oleh KPU, maka potensi adanya pelanggaran Pidana.
“Ini adalah pidana formil karena dianggap KPU sudah menghilangkan hak pilih dan menghalang-halangi orang untuk memberikan hak pilih di dalam DPT,” tutupnya.***(RAF)
