Wartain.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi memindahkan 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Warungkiara. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan tingkat kelebihan kapasitas hunian sekaligus mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin lima mengenai penanganan masalah overcapacity dan overcrowding.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengatakan kondisi hunian saat ini telah melebihi 200 persen dari kapasitas ideal. Pemindahan sebagian warga binaan diharapkan dapat menjaga efektivitas pembinaan.
“Dengan pemindahan ini, kegiatan pembinaan tetap bisa berjalan sesuai standar. Ini juga menjadi bentuk nyata implementasi arahan Bapak Menteri Imipas untuk mencari solusi komprehensif atas persoalan overkapasitas,” ujar Budi, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses pemindahan dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai prosedur. Selain mengurangi tekanan hunian, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan suasana lapas yang lebih kondusif, humanis, serta mendukung keberhasilan program pembinaan.
Melalui kebijakan tersebut, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung strategi jangka panjang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengatasi permasalahan overkapasitas secara berkelanjutan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
