Wartain.com || Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (BEM UMMI), menyampaikan kecemasan terhadap pemerintah daerah tentang adanya ketidak pastian hukum dan penyimpangan tata kelola, yang terjadi di sektor tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di Kota Sukabumi.
Temuan lapangan, laporan masyarakat, serta dugaan kuat praktik prostitusi terselubung dan penyalahgunaan izin usaha, menjadi peringatan terhadap pemerintah bahwa tata kelola hiburan malam di daerah ini berada dalam kondisi darurat.
Permasalahan ini bukan persoalan hukum semata. Ini merupakan persoalan moral, masa depan generasi muda. Ini juga bukti buruknya pengawasan pemerintah daerah dan pembiaran praktik inkonstitusional yang terjadi dalam menjalankan Peraturan Daerah.
Melalui dua langkah advokasi resmi Surat Somasi kepada seluruh tempat hiburan malam di Sukabumi dan permohonan hearing kepada DPRD Kota Sukabumi. BEM UMMI menegaskan bahwa pembiaran praktik ini dapat merusak struktur sosial, mengancam masa depan generasi muda dan melanggar kewajiban negara dalam memenuhi hak atas rasa aman bagi warganya.
Surat somasi yang kami sampaikan berkaitan dengan terindikasi kuat adanya dugaan praktik- praktik pelanggaran hukum seperti penyediaan LC/pemandu lagu berbayar, adanya transaksi terselubung yang mengarah pada prostitusi, penyalahgunaan room tertutup, serta dugaan aktivitas rutin dan terorganisir di tempat hiburan tertentu.
Dengan tinjauan hukum Temuan ini memenuhi unsur pelanggaran senagai berikut :
Pasal 296 KUHP yang berbunyi “barang siapa memudahkan perbuatan cabul,
Pasal 506 KUHP yang berbunyi mengambil keuntungan dari perbuatan cabul
UU No. 44/2008 tentang Pornografi: penyediaan sarana asusila,dan
Penerapan Peraturan Daerah dalam ketertiban umum.
Dengan demikian, pelanggaran ini bukanlah isu kecil—melainkan indikasi tindak pidana yang harus ditindak tegas.
Dalam Perspektif HAM dugaan penyediaan LC dan potensi adanya transaksi yang mendekati praktik asusila terselubung ini, merupakan bentuk eksploitasi perempuan yang bertentangan dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, prinsip bebas dari eksploitasi dan perlakuan tidak bermartabat, perlindungan terhadap perempuan dan anak, keharusan negara menjamin rasa aman dan lingkungan sosial yang sehat.
Pelanggaran norma HAM ini menunjukkan bahwa persoalan hiburan malam bukan sekadar masalah izin, tetapi persoalan kejahatan berbasis gender dan eksploitasi ekonomi.
Dengan Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah kota sukabumi BEM UMMI, melalui permohonan hearing kepada DPRD Kota Sukabumi, menyoroti maraknya hiburan malam yang kerap melanggar ketentuan peraturan yang ada, termasuk peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai batasan, penyimpangan izin karaoke keluarga, razia yang hanya menjadi formalitas, serta pembiaran terhadap praktik yang mendekati prostitusi terselubung.
Fakta-fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan minimnya implementasi Perda. Peraturan yang ada berjalan hanya di atas kertas, tanpa penegakan nyata di lapangan.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD—khususnya Komisi I yang membawahi urusan pemerintahan, hukum, izin, dan ketertiban umum—memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap instansi terkait.
Hearing dengan DPRD bertujuan memastikan bahwa sistem pengawasan tidak lumpuh dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjalankan amanat konstitusi dalam hal ini perundang-undangan.
Adapun Realisasi Somasi yang BEM UMMI lakukan merupakan langkah strategis untuk menindak pelaku usaha yang diduga melanggar hukum, sementara hearing DPRD adalah langkah tindak lanjut untuk menuntut pembenahan regulasi dan pengawasan struktural.
Dengan demikian, advokasi BEM UMMI bukan hanya reaksi emosional, tetapi analisis sistematis dalam upaya mencari solusi. BEM UMMI menegaskan jika pembahasan dalam hearing di DPRD tidak membuahkan keputusan atau solusi kongkret, maka kami bersepakat akan menindaklanjuti persoalan ini melalui pengaduan terhadap Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat – dengan dugaan mal administrasi yang dilakukan pemda kota sukabumi.
Tak hanya itu BEM KM UMMI pun akan melakukan aduan terhadap Inspektorat agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang lalai atau terlibat dalam praktik-praktik penyalahan wewenang dalam tata kelola tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol.
BEM UMMI memastikan bahwa advokasi ini tidak akan berhenti pada satu lembaga saja.Tak hanya itu kami pun mengingatkan bahwa, dugaan penyimpangan hiburan malam di Kota Sukabumi telah masuk kategori pelanggaran hukum dan HAM. Pemerintah daerah dan DPRD wajib memberikan penanganan cepat dan transparan, agar menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik prostitusi terselubung, penyalahgunaan izin, dan peredaran alkohol ilegal.
Mahasiswa akan terus mengawal isu ini hingga tuntas melalui seluruh mekanisme legal yang tersedia. Melalui press release ini, kami menyerukan kepada: masyarakat, aparat penegak hukum, DPRD, dan pemerintah daerah, untuk bersinergi dalam memberantas penyimpangan yang merusak moral publik,mengancam masa depan perempuan dan anak, serta menciderai wibawa hukum daerah.
Dengan demikian BEM UMMI menyampaikan bahwa advokasi terhadap pelanggaran hiburan malam bukan tindakan sporadis, tetapi langkah sadar untuk menjaga ketertiban umum, martabat bangsa, dan supremasi hukum di Kota Sukabumi.
Kami tidak akan berhenti. Kami tidak akan mundur. Dan kami akan mengecam untuk negara dapat menjaga kepastian kebermanfaatan dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
