26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juli 11, 2026
Beranda blog Halaman 257

Enam Santri di Sukabumi Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Dai Kondang Nasional Sekaligus Gurunya

0

Wartain.com || Enam orang santriwati di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantrennya. Kasus ini makin menjadi sorotan karena terduga pelaku merupakan dai kondang nasional.

Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Umat mengungkapkan bahwa aksi pelaku menyasar santriwati yang rata-rata berusia 14-15 tahun. Menurutnya, pelaku menggunakan pengaruh spiritual untuk memperdaya korban.

Aksi bejat yang dilakukan dengan modus pengobatan dan pemberian “ijazah ilmu” ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga terungkap pada awal tahun 2026.

“Awalnya bujuk rayu, ada juga yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu,” ungkap Rangga saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi Kota saat membuat pengaduan, Rabu (25/2/2026).

Aksi pelecehan dilaporkan terjadi di lingkungan pesantren hingga hotel di kawasan Kadudampit. Meski sudah dicurigai sejak 2023, kasus ini sempat tertahan karena adanya intimidasi verbal terhadap para korban.

“Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan cuman jangan bilang ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” ungkapnya.

Insiden pilu ini terbongkar setelah EY (55), salah satu orang tua korban, menemukan isi percakapan di ponsel anaknya yang berisi pengakuan mengejutkan tentang perbuatan sang guru.

“Pas dicek HP-nya luar biasa isinya. Dia memberi tahu teman-teman santriwatinya bahwa ‘saya diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya’,” tutur EY.

Berdasarkan penelusuran orang tua, terdapat enam orang santriwati yang mengalami nasib serupa. Para korban mengaku tidak berdaya melawan karena doktrin ketaatan kepada sosok yang mereka panggil “Abi” tersebut.

Pihak keluarga mengaku sempat didatangi utusan pesantren yang menawarkan sejumlah uang agar kasus ini ditutup rapat dengan dalih menjaga marwah ulama. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban yang menuntut keadilan hukum.

“Dia menawarkan uang ‘ibu mau berapa’. Itu marah orang tua! Sakitnya anak kami seumur hidup,” tegas EY.

Saat ini, kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan DP3A Kabupaten Sukabumi. Pihak LBH Pro Umat dan keluarga kini mengarahkan laporan resmi ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk memproses terduga pelaku yang merupakan tokoh publik tersebut.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Kuasa Hukum Sebut TR Juga Korban Kekerasan, Minta Kasus Kematian NS Dibuka Secara Terang di Pengadilan

0

Wartain.com || Penetapan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anak tirinya, NS (12), di Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan, sembari meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, mengatakan bahwa langkah kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa benar atau tidaknya dugaan tersebut harus diuji melalui proses persidangan.

“Terkait dugaan kekerasan fisik maupun psikis yang disampaikan pihak kepolisian, itu sah-sah saja dalam proses penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi klien kami. Soal benar atau tidaknya tuduhan tersebut, nanti akan diuji di pengadilan,” ujar Ferry.

Ia juga menekankan agar penyidik tidak hanya terfokus pada satu pihak, melainkan membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi yang perlu didalami lebih lanjut.

“Kami meminta kepolisian memperdalam kemungkinan adanya dugaan pelaku lain. Ada indikasi seseorang dengan rekam jejak yang selama hidupnya kerap berganti pasangan dan diduga memiliki riwayat kekerasan terhadap istri-istrinya. Ini harus menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara secara jernih dan terang,” katanya.

Ferry menambahkan, kliennya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai perempuan dan warga negara. Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak akan diam. Klien kami berhak dilindungi oleh negara. Biarlah semua fakta dibuka secara terang di persidangan agar kebenaran terungkap,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengklaim telah menemukan sejumlah bukti dan petunjuk yang menurut mereka menunjukkan bahwa TR justru selama ini berada dalam posisi sebagai korban kekerasan yang dilakukan pihak lain. Mereka juga menyebut bahwa kematian almarhum NS diduga akibat kekerasan yang terjadi secara terus-menerus oleh orang lain.

Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa seluruh klaim tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengajak publik untuk menunggu hasil pembuktian di pengadilan sebelum mengambil kesimpulan.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap NS (12) yang berujung pada kematian korban. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Ayah Kandung NS Dilaporkan, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

0

Wartain.com || Perkembangan baru muncul dalam kasus meninggalnya NS (12), pelajar asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Ibu kandung korban, Lisnawati, resmi melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi, ke Polres Sukabumi pada Selasa (24/2/2026). Laporan tersebut diajukan atas dugaan pembiaran atau penelantaran anak.

Didampingi kuasa hukumnya, Lisnawati mendatangi Mapolres Sukabumi dan meminta agar aparat penegak hukum turut mengusut tanggung jawab ayah kandung korban. Menurutnya, keselamatan NS seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua yang saat itu menjadi wali dan tempat tinggal korban.

Langkah hukum ini dilakukan di tengah proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya menjerat ibu tiri korban, TR. Pihak kepolisian menyatakan laporan baru tersebut kini dalam tahap pendalaman dengan mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam keterangannya Rabu (25/2/2026) pagi, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi ayah kandung korban mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anaknya. Hal itu mengacu pada peristiwa 4 November 2024, ketika Anwar Satibi tercatat pernah membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.

“Artinya, ayah kandung mengetahui adanya dugaan kekerasan, karena pada 4 November 2024 yang bersangkutan sempat menjadi pelapor. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Samian.

Kini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Karena laporan dari ibu kandung baru saja diterima, proses administrasi dan pengambilan keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan segera dilakukan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kasus kematian NS sendiri telah menggugah perhatian publik di Sukabumi.

Masyarakat berharap aparat dapat mengusut tuntas perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun karena kelalaian, dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Ibu Tiri Jadi Tersangka, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Diduga Disiksa Bertahun-tahun

0

Wartain.com || Kepolisian Resor Sukabumi, resmi menjerat TR, ibu tiri dari bocah laki-laki berinisial NS (12), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada kematian korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan bahwa proses penyelidikan mengungkap fakta kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat. Dari hasil pendalaman sementara, NS disebut-sebut sudah beberapa kali mengalami perlakuan kasar.

Catatan penyidik menunjukkan, pada 2023 korban pernah mengalami kekerasan fisik. Bahkan pada November 2024, ayah kandung korban sempat membuat laporan dugaan penganiayaan. Namun, perkara tersebut kala itu berakhir dengan kesepakatan damai atau penyelesaian secara kekeluargaan.

“Dari keterangan yang kami peroleh, dugaan kekerasan ini sudah terjadi beberapa tahun lalu. Termasuk laporan pada November 2024 yang saat itu diselesaikan melalui perjanjian,” ujar Samian.

Polisi menduga tersangka kerap melakukan tindakan seperti mencubit, menampar, hingga bentuk kekerasan fisik lainnya terhadap korban. Sementara terkait motif, TR beralasan perbuatannya dilakukan dalam rangka mendisiplinkan anak.

Meski demikian, aparat kepolisian masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa terakhir sebelum korban meninggal dunia. Termasuk dugaan korban dipaksa meminum air panas, yang saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik.

“Hasil autopsi diperkirakan akan keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Siswa SMK IT Yasin Buktikan Kreativitas dengan Film Pendek “Kabayan Chased by the Debt”

0

Wartain.com || Kreativitas peserta didik kelas XII SMK Islam Terpadu Yasin, Bojongkopo, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, terlihat dalam pembuatan film pendek berjudul “Kabayan Chased by the Debt” yang diproduksi hanya dengan menggunakan handphone. Kegiatan ini merupakan tugas proyek akhir mata pelajaran Bahasa Inggris yang dibimbing oleh guru mata pelajaran, Fera Ristiani, pada hari Rabu (25/2/2026).

Proyek pembuatan film pendek ini dilakukan sebagai bagian dari tugas akhir Bahasa Inggris kelas XII dengan tujuan melatih kemampuan berbahasa sekaligus mengembangkan kreativitas dan kerja sama siswa. Seluruh proses produksi, mulai dari pengambilan gambar hingga penyuntingan video, dilakukan secara mandiri oleh siswa dengan memanfaatkan perangkat handphone sederhana.

Film “Kabayan Chased by the Debt” mengangkat cerita tokoh Kabayan yang digambarkan sebagai sosok pemalas namun cerdik dalam menghindari tanggung jawab membayar hutang, terutama kepada rentenir. Cerita dikemas dengan nuansa komedi yang menampilkan kelucuan sekaligus kecerdikan Kabayan dalam menghadapi masalahnya.

Salah satu peserta didik, Rima, mengatakan dirinya merasa senang dapat terlibat langsung dalam pembuatan film tersebut meskipun menghadapi berbagai keterbatasan.

“Saya merasa senang bisa terlibat secara langsung dalam pembuatan film ini. Walaupun banyak kekurangan, dari situ saya belajar bahwa waktu, kerja sama, dan kesabaran sangat penting, karena membuat proyek seperti ini tidak mudah,” ujarnya.

Ia juga berharap karya tersebut dapat menjadi kenangan berharga sekaligus inspirasi bagi siswa lain di masa mendatang.

“Ke depannya, karena saya juga sudah mau lulus, saya berharap video ini bisa menjadi kenangan yang baik untuk saya dan teman-teman, serta menjadi bukti bahwa kami pernah berusaha dan berkarya bersama. Saya juga berharap hasilnya bisa bermanfaat dan menginspirasi adik-adik kelas yang nantinya akan membuat proyek serupa,” tambahnya.

Sementara itu, guru mata pelajaran Bahasa Inggris, Fera Ristiani, menjelaskan bahwa tugas proyek pembuatan film pendek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi Bahasa Inggris sekaligus melatih kreativitas siswa melalui media yang dekat dengan kehidupan mereka.

“Melalui proyek short movie ini, siswa tidak hanya belajar Bahasa Inggris, tetapi juga belajar bekerja sama, mengatur waktu, serta berani mengekspresikan ide dan kreativitas mereka. Meskipun hanya menggunakan handphone, hasilnya cukup membanggakan,” kata Fera.

Melalui kegiatan tersebut, siswa diharapkan mampu mengembangkan keterampilan berbahasa Inggris secara praktis sekaligus membangun pengalaman berkarya yang bermanfaat menjelang kelulusan.

Sebagai informasi tambahan Film sudah tayang di YouTube Chanel smkityasin. Link : https://youtu.be/7UGhljlNYy4?si=6vV9j9hmxg1asAT6.(***)

Editor : Aab Abdul Malik

(Yosep)

Pemuda Sukabumi Manfaatkan Botol Bekas, Fajar Kembangkan Selada Hidroponik Sejak Pandemi

0

Wartain.com || Seorang pemuda bernama Fajar (27), memanfaatkan botol plastik bekas untuk menanam selada dengan sistem hidroponik, di Kampung Cimenteng RT 40/RW 10, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut telah ia tekuni sejak masa pandemi Covid-19 dan masih terus berlanjut hingga saat ini.

Fajar yang juga bekerja sebagai karyawan di salah satu pabrik di Sukabumi itu merupakan lulusan sarjana (S1). Disela-sela kesibukannya bekerja, ia menyempatkan waktu untuk merawat tanaman sayuran yang ditanam di sekitar rumahnya.

“Saya mulai menanam sejak masa Covid-19. Awalnya hanya untuk mengisi waktu luang, tapi lama-lama jadi hobi,” ujar Fajar kepada wartain.com saat ditemui dilokasi, Rabu (25/2/2026).

Ia menuturkan, jenis sayuran yang pertama kali ditanam adalah kangkung, pakcoy, dan selada. Dari beberapa jenis tersebut, selada menjadi salah satu tanaman yang terus ia kembangkan hingga sekarang karena perawatannya relatif mudah dan masa panennya cukup cepat.

Fajar memanfaatkan botol-botol plastik bekas air mineral sebagai media tanam. Botol tersebut dipotong dan dirancang sedemikian rupa sehingga dapat digunakan sebagai wadah sistem hidroponik sederhana. Cara ini dinilai lebih hemat biaya sekaligus membantu mengurangi limbah plastik di lingkungan sekitar.

Menurutnya, sistem hidroponik dipilih karena tidak membutuhkan lahan yang luas dan lebih praktis dalam pengelolaan air serta nutrisi tanaman. “Meski sederhana, tanaman selada yang saya rawat ini tumbuh dengan baik berkat perawatan yang rutin dan telaten,” tuturnya.

Setiap kali memasuki masa panen, hasil selada tersebut sebagian besar dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi keluarga. Dalam beberapa kesempatan, ada pula warga sekitar yang membeli hasil panennya, meski jumlahnya tidak terlalu banyak.

Ia juga menegaskan, kegiatan bercocok tanam tersebut bukan semata-mata untuk mencari keuntungan ekonomi. “Saya menanam ini ingin punya sumber pangan sendiri minimal untuk kebutuhan keluarga juga belajar untuk ketahanan pangan mandiri intinya. Serta kepuasan pribadi dalam merawat tanaman hingga panen,” pungkasnya

Hingga kini, Fajar tetap konsisten menekuni budidaya selada hidroponik di tengah aktivitasnya sebagai karyawan pabrik. Ia berharap, kegiatan sederhana yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan sempit dan barang bekas menjadi sesuatu yang bermanfaat.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Puasa dan Politik Bersih: Melatih Diri untuk Melayani Rakyat

0
Oplus_131072

Oleh : Jaka Susila/Presidium.MD KAHMI Sukabumi/Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi

Wartain.com || Berpuasa adalah melatih untuk menahan diri dari segala sesuatu. Bukan hanya secara fisik saja, namun secara psikis menyentuh dimensi moral dan spiritual. Melatih diri secara individu, juga untuk berempati kepada orang lain. Dimensi moral puasa ditegaskan di dalam ayat Al-Qur’an: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang berlebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Kaitannya dengan kehidupan berpolitik. Spirit anti-ekses ini mengandung pesan sosial-politik yang kuat.

Puasa mengajarkan tiga nilai yang penting bagi politik bersih. Pertama, pengendalian diri terhadap godaan materi.

Kedua, empati sosial terhadap penderitaan rakyat, karena rasa lapar membuka kesadaran tentang ketimpangan.

Ketiga, kesadaran akuntabilitas transenden—bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi moral yang melampaui pengawasan manusia.

Apabila nilai-nilai ini diinternalisasi oleh para pemegang kekuasaan, maka politik tidak lagi sekadar kompetisi kepentingan, tetapi menjadi ruang pelayanan publik.

Bahwasanya puasa mengingatkan tentang kekuasaan yang tidak dikendalikan oleh moral akan berubah menjadi alat penindasan. Sebaliknya, kekuasaan yang dijalankan dengan kesadaran spiritual dapat menjadi sarana keadilan.

Oleh karena itu, puasa harus dimaknai lebih luas sebagai gerakan pembersihan: membersihkan hati dari keserakahan, membersihkan politik dari korupsi, dan membersihkan negara dari dominasi kepentingan sempit.

Bahwa bangsa ini tidak kekurangan hukum, tetapi sering kekurangan pengendalian diri. Di tengah godaan kekuasaan dan kekayaan yang semakin besar, puasa menjadi pengingat paling mendasar: bahwa kekuatan terbesar manusia bukanlah kemampuan menguasai, melainkan kemampuan menahan diri.

Maka berpuasalah—bukan hanya dari makan dan minum, tetapi dari keserakahan, dari penyalahgunaan kewenangan, dan dari hasrat menguasai tanpa batas.

Berpuasa seperti itu, kita tidak hanya membersihkan diri, tetapi juga membersihkan politik, merawat demokrasi, dan menegakkan martabat bangsa serta negara.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Muhibah Ramadan, Bupati Asjap Paparkan Capaian Tahun Pertama : Kami akan Terus Semangat Membangun 

0

Wartain.com || Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mengunjungi Masjid Jami Al-Muhajirin di Kampung Ciburial RT. 01/01 Desa/Kecamatan Gunungguruh, Rabu, 25 Februari 2026. Kunjungan yang dikemas dalam Muhibah Ramadhan Tahun 2026 ini, dilaksanakan untuk bersilaturahmi dengan warga.

“Silaturahmi yang dikemas dalam bentuk muhibah ramadan ini, merupakan tradisi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terus kita jaga. Ini merupakan momentum untuk menebar kebaikan terhadap sesama. Hal ini pun selaras dengan visi Kabupaten Sukabumi, yaitu terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (maju, unggul, berbudaya, dan berkah),” ujar Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.

Selain itu, muhibah merupakan momentum untuk mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat juga menyampaikan berbagai capaian Pemerintah Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan H. Asep Japar- H. Andreas.

“Alhamdulillah satu tahun kepemimpinan kami, sejumlah keberhasilan sudah nampak terlihat. Salah satunya, jumlah penduduk miskin berhasil kami tekan menjadi 6,41 persen,” ucapnya.

Tak hanya itu saja, bupati pun berhasil mendorong peningkatan Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Sukabumi. Sehingga, UMK Kabupaten Sukabumi relatif lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Hal itu sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk peningkatan SDM, kami pun terus memberikan beasiswa bagi masyarakat supaya bisa berkuliah. Salah satunya di Universitas Nusa Putra dan UMMI,” ungkapnya.

Sementara dari sisi sosial, ratusan pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) telah dilaksanakan. Tak hanya itu saja, Pemerintah Kabupaten berencana membangun hunian tetap (huntap). Hal itu sebagai upaya memberikan hunian yang layak bagi sejumlah penyintas bencana di Kabupaten Sukabumi.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan membangun ratusan huntap di Palabuhanratu dan Gegerbitung. Pembangunan huntap ini, melibatkan berbagai pihak,” bebernya

Tak hanya itu, kegiatan sosial rutin juga dilaksanakan seperti pembagian sembako, hingga hadiah umroh yang selama muhibah Ramadhan pun dilaksanakan.

“Tahun ini ada yang spesial. Kami membagikan hadiah umroh untuk warga yang beruntung,” terangnya

Dari berbagai keberhasilan yang telah dicapai, H. Asep Japar pun menyadari masih banyak agenda pembangunan lainnya yang harus dikerjakan.

“Apa yang kami kerjakan memang masih jauh dari harapan masyarakat. Tapi kami akan terus semangat membangun Kabupaten Sukabumi,” bebernya

Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sukabumi Boyke Martadinata mengatakan, Masjid Muhajirin di Kecamatan Gunungguruh menjadi lokasi kedua yang dikunjungi bupati beserta wakil bupati.

Kunjungan dalam rangka silaturahmi ini, akan terus dilaksanakan selama Ramadan dengan menghadirkan berbagai aksi bermanfaat bagi warga.

“Tadi pagi misalnya, kami telah mengadakan bazar sembako murah yang Alhamdulillah sangat diburu warga,”

Melalui kegiatan ini, dirinya berharap hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dapat semakin erat.

“Semoga jalinan silaturahmi dengan warga semakin erat dengan adanya kegiatan ini,” harapnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Rumah Warga di Lengkong Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp250 Juta

0

Wartain.com || Sebuah rumah milik warga di Kampung Cikupa RT 36/04, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ludes terbakar pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Berdasarkan laporan P2BK Kecamatan Lengkong dari BPBD Kabupaten Sukabumi, kebakaran diduga dipicu oleh hubungan arus pendek listrik. Api pertama kali muncul dari bagian atas plafon rumah, kemudian dengan cepat merembet ke salah satu kamar hingga akhirnya menghanguskan seluruh bangunan.

Pemilik rumah Elis, menuturkan bahwa api diketahui sudah membesar saat kejadian berlangsung. Rumah semi permanen tersebut dihuni oleh satu kepala keluarga dengan tujuh jiwa. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian, seluruh penghuni rumah mengalami trauma akibat kejadian tersebut dan saat ini terpaksa mengungsi ke rumah kerabat terdekat.

Akibat kebakaran tersebut, satu unit rumah semi permanen habis terbakar. Berdasarkan pengakuan pemilik. “Total kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta, dengan rincian uang tunai sebesar Rp120 juta, paket sembako atau parsel senilai Rp30 juta, serta bangunan rumah yang diperkirakan senilai Rp100 juta,” ujar Elis.

Pasca kejadian, Pemerintah Desa Tegallega langsung berkoordinasi dengan unsur Forkopimcam Kecamatan Lengkong, P2BK, Tagana, TKSK, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan asesmen dan penanganan di lokasi kejadian.

Sejumlah unsur yang hadir di lokasi antara lain Forkopimcam Kecamatan Lengkong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, TKSK, Tagana, dan perangkat desa setempat.

Saat ini material sisa kebakaran masih belum dievakuasi. Adapun kebutuhan mendesak bagi korban meliputi pakaian, selimut, alas tidur, sembako, serta perabotan rumah tangga.

Pihak terkait merekomendasikan pembuatan laporan resmi kejadian serta koordinasi lanjutan dengan pemerintah desa dan Forkopimcam Kecamatan Lengkong guna penanganan lebih lanjut.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Lebaran Mau Uang Baru? Segera Lakukan ini!

0
Oplus_131072

Wartain.com || Memasuki bulan suci Ramadan, pemerintah melalui Bank Indonesia telah membuka lokasi penukaran uang rupiah baru kas keliling termasuk di Sukabumi Jawa Barat.

Momentum penukaran uang rupiah baru ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan salah satunya untuk persiapan THR menjelang hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Bagi masyarakat Sukabumi yang berencana untuk menukar uang baru lebaran bisa untuk mengakses laman pintar.bi.go.id atau melalui aplikasi PINTAR yang resmi disediakan oleh Bank Indonesia.

Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dirancang untuk mempermudah masyarakat, dalam mengakses layanan kas Bank Indonesia menukarkan uang rupiah.

Lantas, dimana saja Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Sukabumi? Berikut daftarnya sebagaimana mengutip pintar.bi.go.id:

Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 di Sukabumi

Masjid Agung Sukabumi: 3–4 Maret 2026: Jl. Alun-Alun Utara No.4B, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43111
Link Google Mapsnya: https://maps.app.goo.gl/DBH6Pw1JgSt591o96

Lalu bagaimana langkah untuk penukarannya? Simak dibawah ini

Tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling menggunakan aplikasi PINTAR

Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.
Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.

Sobat Rupiah wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
NIK-KTP
Nama
No telepon
Email (opsional)
Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Sobat Rupiah wajib menyimpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran.

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)