Wartain.com || Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan satu nama baru sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2024. Kali ini, Kepala DLH berinisial P resmi dijerat sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif, Senin (14/7/2025).
Penetapan status tersangka terhadap P diumumkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Romiyasi.
“Benar, hari ini kami menetapkan Kepala DLH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah tahun 2024,” ujar Agus dalam keterangannya kepada media.
P merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini, menyusul dua ASN lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TS, seorang pejabat perempuan yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
Agus menjelaskan bahwa P memiliki peran krusial sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut, yang diduga kuat mengalami penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp800 juta hingga Rp900 juta.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab dalam hal pengawasan dan penggunaan anggaran. Itu menjadi dasar utama dalam penetapan tersangka,” tegasnya.
Meski sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, P akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses pemeriksaan yang berlangsung selama hampir lima jam dilakukan setelah kondisi kesehatan P dinyatakan stabil oleh tim medis RSUD Sekarwangi.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Kami pastikan langkah penetapan ini melalui tahapan verifikasi yang matang, tidak ada kesan terburu-buru,” ungkap Agus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, P langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terkait dugaan aliran dana korupsi, Agus menyebut masih dalam tahap pendalaman, meski indikasi pemanfaatan dana untuk keperluan pribadi sudah ditemukan. “Saat ini kami masih fokus pada peran utama Kepala Dinas. Pengembangan ke pihak lain akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya.
Dalam perkara ini, P dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
Kejaksaan Negeri Sukabumi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini berjalan secara profesional dan independen, tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini bersih dari intervensi. Semua berjalan dalam koridor hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik,” tegas Agus.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rosyidin, menyatakan bahwa kliennya tetap pada posisi tidak bersalah dan akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan hal tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai warga negara, kami juga berhak melakukan upaya-upaya pembelaan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rosyidin.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi simbol dari meningkatnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan daerah. Kejaksaan berjanji akan menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
