Wartain.com || Sejumlah jurnalis di Sukabumi yang tergabung kedalam tiga aliansi jurnalis profesional yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Aksi tersebut digelar pada Rabu 22/5/2024 di depan Kantor DPRD Kota Sukabumi.
Dari pantauan dilapangan, aksi diawali dengan orasi yang dilakukan di depan Balai Kota Sukabumi yang dilanjutkan dengan berjalan mundur sepanjang 170 meter ke Kantor DPRD Kota Sukabumi sebagai simbol kemunduran kemerdekaan pers sambil membawa tulisan-tulisan yang berisi tentang penolakan RUU Penyiaran.
Aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers serta menghalangi tugas-tugas jurnalistik.
Selain itu jurnalis Sukabumi juga menyoroti keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penayangan kegiatan-kegiatan jurnalistik yang sejatinya berada di bawa kewenangan Dewan Pers.
Adapun pasal yang menjadi sorotan antara lain;
1. Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang tentang larangan penayangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi
2. Pasal 50 B ayat 2 huruf k tentang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik
3. Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik dilakukan oleh KPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Apit Haerudin mengatakan, para jurnalis di Sukabumi menolak tegas RUU Penyiaran dan mendesak wakil rakyat untuk mencabut RUU tersebut.
“Hari ini kami dari jurnalis Sukabumi menyuarakan terkait undang-undang RUU Penyiaran yang kontroversi bagi kami banyak hal yang membuat kami harus bergerak dan ini salah satunya kami menyuarakan di Gedung DPRD Kota Sukabumi,” katanya.
“Mudah-mudahan aspirasi kami kawan-kawan kami jurnalis Sukabumi khususnya terkait kontroversi undang-undang yang saat ini dalam rancangan undang-undang digodok di DPR RI kita menolak dengan tegas tiga undang-undang yang saat ini menjadi kontroversi dicabut,” tegasnya.
Apit menambahkan, pihaknya juga menyoroti keterlibatan KPI tentang penyiaran kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999.
Apit bersyukur hasil dari aksi tersebut berdampak positif, dimana anggota DPRD Kota Sukabumi menerima langsung aspirasi dari jurnalis dan menyetujui tuntutan yang dilayangkan.
“Hari ini Alhamdulillah kita diterima oleh sejumlah Dewan Perwakilan Daerah Kota Sukabumi surat yang kami berikan akan di faximile ke DPR RI mudah-mudahan ini menjadi sesuatu tonggak kami upaya untuk melawan bahwa kemerdekaan pers itu tetap kita tegakkan,” tandasnya.***(RAF)
Foto: Wartain.com/Intan Fitri Utami
