Wartain.com || Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho. Ayep menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat tersebut merupakan kejadian yang berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.
“Kasus itu terjadi di masa lalu. Insyaallah di masa kepemimpinan saya, pelanggaran-pelanggaran seperti itu tidak akan terjadi. Saya tidak bisa banyak berkomentar karena kejadiannya sebelum saya menjabat,” ujar Ayep saat ditemui awak media, Selasa (9/12/2025).
Ayep menekankan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat, khususnya di lingkungan Disdukcapil, dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Plt sudah ditunjuk, pelayanan tetap berjalan normal,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan Tejo Condro Nugroho sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi dua objek wisata, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi ketika Tejo masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) pada tahun anggaran 2023–2024.
Selain Tejo, penyidik turut menetapkan seorang pegawai honorer bernama Sarah Salma sebagai tersangka karena diduga ikut membantu praktik tersebut. Nilai kerugian negara akibat tindakan itu diperkirakan mencapai Rp 466.512.500.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
