26.7 C
Jakarta
Rabu, Juni 17, 2026

Latest Posts

Status ASN Terduga Pelaku Pelecehan di SMA Sukabumi Masih Aktif, Penanganan Disorot

Wartain.com || Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru terhadap siswi SMA Negeri di Kota Sukabumi masih ditangani oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat. Terduga pelaku berinisial C, guru mata pelajaran Bahasa Sunda, diduga melecehkan korban saat menonton film di bioskop pada 2023.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah V, Lima Faudiamar, menyatakan pihaknya baru mengetahui kejadian ini pada Februari 2024. Informasi awal menyebut kasus sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah menerima laporan, KCD langsung menonaktifkan guru C dari tugas mengajar dan memindahkannya ke sekolah lain.

“Guru tersebut sudah kami nonaktifkan dari SMAN 3 Kota Sukabumi dan ditempatkan sementara di sekolah lain sambil menunggu proses mutasi. Ini dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban dan situasi di sekolah,” ujar Lima di Sukabumi, Senin (14/4/2025).

Meski tidak lagi mengajar dan kerap mangkir, guru C masih tercatat sebagai ASN aktif dan tetap menerima gaji pokok. Tunjangan dan hak lainnya dihentikan sejak penonaktifan.

“Gaji pokok masih berjalan karena status ASN-nya belum diberhentikan. Tapi kalau nanti resmi diberhentikan, gaji yang sudah diterima akan dikembalikan karena yang bersangkutan sudah tidak aktif mengajar,” katanya.

Lima menambahkan, pihaknya kini sedang memproses sanksi disiplin berat kepada guru C berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.

“Mutasi, kenaikan pangkat, dan hak-hak kepegawaian lainnya saat ini kami bekukan hingga proses BAP dan sidang kode etik selesai,” ungkapnya.

Kasus ini kembali menjadi perbincangan publik setelah guru C muncul dalam kegiatan Halal Bi Halal di SMAN 3 Kota Sukabumi pada 8 April 2025. Kehadirannya mengejutkan warga sekolah dan memicu kecaman, hingga viral di media sosial.

Sebagai langkah pencegahan, KCD Wilayah V akan mengeluarkan edaran yang melarang guru melakukan kegiatan di luar sekolah bersama siswa, baik secara individu maupun kelompok, di luar jam pelajaran.

“Kami akan batasi interaksi guru dan siswa di luar lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Lima.

KCD juga berencana menggandeng tokoh agama untuk memberikan pembekalan kepada siswa tentang menjaga kehormatan dan harga diri, terutama bagi siswi.

Kasus ini menambah catatan penting soal perlindungan siswa di lingkungan pendidikan dan menyoroti perlunya penanganan cepat serta tegas terhadap ASN yang diduga melanggar etika dan hukum.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.