26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Polres Sukabumi Kota Gulung Dua Pengedar Narkoba dalam Dua Hari, Puluhan Gram Sabu dan Obat Keras Disita

Wartain.com || Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Sukabumi kembali membuahkan hasil. Dalam waktu dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Gunung Puyuh dan Cibeureum.

Kasus pertama terjadi pada Selasa malam (28/10/2025). Polisi membekuk YM alias G (29), warga Kadudampit, di kawasan Pertigaan Keramat, Gunung Puyuh. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa 12,09 gram sabu yang sudah dikemas dalam 11 paket siap edar, lengkap dengan timbangan digital, telepon genggam, dan jaket hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, barang bukti sabu tersebut didapat pelaku dari seseorang berinisial P, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku beroperasi menggunakan sistem tempel atau map, di mana transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli mengambilnya setelah mendapat petunjuk,” terang AKP Tenda, Kamis (30/10/2025).

Tak sampai 24 jam berselang, pada Rabu dini hari (29/10/2025), tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial GM alias D (26), warga Gedong Panjang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum. Dari rumah tersangka, polisi menemukan lima paket sabu seberat 2,56 gram serta 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

“Pelaku GM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B alias V3, sedangkan Tramadol diperoleh dari I alias M. Keduanya masih dalam pengejaran dan telah masuk DPO,” ujar AKP Tenda.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar di wilayah Sukabumi.

“Kami terus memburu jaringan di atasnya. Peredaran narkoba ini sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, sehingga perlu langkah cepat dan tegas,” tegas AKP Tenda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Aksi cepat aparat ini menjadi bukti komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.*** (RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.