Wartain.com || Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul adanya penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) yang didanai melalui APBN.
Dalam keterangannya, Masykur menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi telah mengambil sejumlah langkah strategis guna menyikapi kondisi tersebut, khususnya bagi masyarakat yang tengah membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit.
“Bagi masyarakat yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan merasa jaminan kesehatannya sebelumnya aktif namun kini tidak aktif, kami membuka layanan khusus. Silakan menghubungi nomor 0857 7521 1757,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penanganan dampak penonaktifan PBI-JKN. Dinas Kesehatan, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Meski kewenangan penganggaran berada pada masing-masing perangkat daerah dan instansi terkait, Dinkes memastikan tetap menerima informasi dan permohonan bantuan dari masyarakat guna difasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Masykur juga menginstruksikan seluruh kepala puskesmas di Kabupaten Sukabumi agar proaktif dan responsif terhadap situasi ini. Ia meminta masyarakat yang belum membutuhkan layanan kesehatan untuk segera melakukan pengecekan status kartu JKN masing-masing.
“Yang sebelumnya merasa memiliki jaminan aktif, agar segera dicek kembali. Jika ternyata tidak aktif, kami akan berupaya memfasilitasi proses reaktivasi melalui koordinasi dengan Dinas Sosial, Disdukcapil, BPJS, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Secara khusus, Dinkes meminta puskesmas melakukan pendataan terhadap kelompok rentan dan pasien dengan penyakit kronis maupun degeneratif, seperti penderita HIV, TBC, ODGJ, pasien cuci darah, ibu hamil, serta kasus gizi buruk dan penyakit kronis lainnya.
Pendataan tersebut bertujuan memastikan status jaminan kesehatan mereka tetap aktif atau segera difasilitasi reaktivasi, sehingga pelayanan kesehatan tidak terhambat.
“Nanti bagi yang memenuhi kriteria dan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial, akan diupayakan mendapatkan jaminan kesehatan yang didanai pemerintah,” tegasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus menyampaikan informasi teknis lanjutan terkait mekanisme reaktivasi dan prosedur lainnya kepada masyarakat.
Masykur pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan proaktif dalam memastikan status kepesertaan JKN, demi menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
