Wartain.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial M (58), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan keliling, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial R (18). Dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi sejak korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dan mengamankan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, mengatakan penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan perlindungan total kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengenal korban karena sering berjualan dan berinteraksi di lingkungan tempat tinggal korban. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan situasi ketika korban berada dalam kondisi rentan dan rumah dalam keadaan sepi.
“Berdasarkan keterangan dari korban, perbuatan keji tersebut diduga telah berlanjut dan berulang dalam kurun waktu yang cukup lama. Korban yang sudah tidak tahan akhirnya berani bersuara hingga kasus ini resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dalam proses penyidikan, kepolisian bergerak cepat mengamankan sejumlah alat bukti krusial, termasuk hasil visum medis korban serta keterangan dari beberapa saksi,” ungkap Dudi.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
