Wartain.com – Seorang pemuda berinisial MI (21) harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi.
MI diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di Kampung Cipelang, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 16 paket kecil sabu dengan total berat 3,18 gram. Selain narkotika, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga polisi mengarah kepada MI.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Tenda, Rabu (2/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah totebag yang berisi belasan paket sabu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui bahwa sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Kepada penyidik, MI juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MA.
Sabu itu diduga akan kembali diedarkan di wilayah Sukabumi menggunakan metode sistem tempel, yakni barang ditempatkan pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Polisi kini tidak hanya memproses MI, tetapi juga terus mengembangkan kasus untuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika ini,” kata Tenda.
MI selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, MI terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu MA yang disebut sebagai sumber sabu tersebut. Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui apakah MI hanya berperan sebagai pengedar atau memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika lainnya di wilayah Sukabumi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
