Wartain.com || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi memberi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penambahan titik tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sukabumi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminuddin menyebut, berdasarkan hasil pemetaan di lapangan hasil metode uji petik di 5 kecamatan, jumlah kebutuhan TPS di Pilkada diperkirakan melebihi 523 titik yang telah ditetapkan KPU Kota Sukabumi.
Bawaslu mengacu kepada undang-undang No.10 tahun 2016, terdapat ketentuan pasal yang mengatur jumlah pemilih di TPS dengan jumlah maksimal 600 pemilih.
Selain itu Aminuddin menyebut, KPU juga harus menghitung adanya potensi daftar pemilih tambahan (DPTB) dan pemilih pemilih khusus (DPK) di Pilkada 2024 nanti.
“Jumlah pemilih berdasarkan undang-undang ini jumlahnya 600, tetapi KPU juga harus memperhatikan soal DPTB dan DPK, jangan sampai seperti pemilu kebutuhan dptb dan dpknya tidak dihitung dan dicetak surat suaranya,” kata Aminuddin, Senin (22/7/2024).
“Jika dihitung per TPS jumlah pemilihnya 600 ditambah DPTB dan DPK ini sudah lebih dari 600. Kemungkinan kehadiran dari dua ini harus dihitung oleh KPU dari jumlah surat suara sebesar 5 persen dari yang ada, berarti bertambah 30 pemilih atau suara,” jelas Aminuddin.
Lebih lanjut, pihaknya melihat adanya potensi masalah di lapangan yang mencakup hal teknis pada pelaksanaan pencoblosan di 27 November mendatang yang meliputi antrian pemilih, waktu terbatas, serta dinamisnya aktifitas masyarakat.
“Meskipun diatur antri jam antrian, tapi masalahnya aktivitas masyarakat dinamis, sementara waktu terbatas dari pagi sampai pukul 12.00 WIB. Sisi teknis ini yang harus dipikirkan sebagai hak politiknya masyarakat,” ujar Aminuddin.
Sementara itu berdasarkan pada hasil pemetaan PPS dan PPK terdapat banyak pemilih di bawah angka 400 orang per TPS. Hal ini menurut Bawaslu bisa dijadikan ukuran untuk dilakukan penyamarataan dengan TPS yang angkanya tinggi.
Aminuddin menambahkan, KPU mempunya wewenang untuk melakukan perubahan maupun penambahan TPS. Hal itu mengacu pasa aturan yang menyebut dalam satu Kepala Keluarga (KK) tidak bisa memilih di TPS yang berbeda, begitu juga pemilih yang terdaftar di satu kelurahan tidak bisa memilih di kelurahan lain.
“Tentu dengan SDM dan kemampuan dimiliki bisa dilakukan. Nah disitulah KPU bisa melakukan hak atributifnya untuk memfasilitasi hak politik masyarakat, khawatirnya hak politik masyarakat tidak terfasilitasi sehingga potensi pelanggaran pidana oleh KPU sendiri,” tukas Amin.
Kaitan adanya atensi penambahan TPS, Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengaku sudah mendapatkan saran dari masyarakat. Termasuk dari Bawaslu Kota Sukabumi.
“Bawaslu kemarin menyampaikan beberapa lokasi yang tadi sama isunya. sangat mungkin nanti setelah proses coklit ini finish atau selesai dilakukan itu akan ada pemetaan ulang,” kata Imam.
Hasil pemetaan nanti, kata Iman apakah diperlukan adanya penambahan TPS di wilayah tertentu atau diperlukan penyesuaian lokasi.
“Untuk wilayah-wilayah yang misalnya di wilayah RW sekian ini dekat tapi di RW yg lain itu terlalu jauh kemungkinan kita juga akan mengupayakan penyesuaian lokasi,” kata Imam.
“Jika memang diperlukan jumlah kemungkinan akan bertambah, namun memang tidak signifikan penambahannya,” tutup Imam.***(RAF)
